Jusuf Kalla: Lebih Baik Beli Masker Rp3.000 Daripada Kena Denda Rp250.000

Jusuf Kalla: Lebih Baik Beli Masker Rp3.000 Daripada Kena Denda Rp250.000
Mantan Wakil Presiden jusuf Kalla.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung upaya penindakan aparat terhadap pelanggar protokol kesehatan. 

Kedisiplinan masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Untuk menjaga disiplin masyarakat, perlu adanya sanksi. Kalau hanya imbauan, tidak akan jalan selama ini," kata JK di sela-sela acara donor darah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/9/2020).

Untuk itu, JK mendukung pelibatan aparat TNI-Polri dalam mengawasi kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan tersebut.

"Karena itu, kita terima kasih bahwa TNI-Polri tengah turun tangan untuk membantu pemerintah daerah untuk mengatasi kerumunan dan pertemuan yang tidak perlu. Karena tidak ada kedisiplinan tanpa sanksi," ujar JK.

JK, yang juga Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), juga menyinggung soal sanksi denda Rp 250 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar rumah. 

Menurut JK, sanksi denda administrasi tersebut diharapkan dapat membuat efek jera, sehingga masyarakat berdisiplin tinggi mematuhi protokol kesehatan. JK pun mengimbau masyarakat memakai masker setiap kali keluar dari rumah.

"Tapi itu Rp 250 (ribu) dibandingkan harga masker yang Rp 3.000, ini lebih baik beli masker kain yang Rp 5.000 dibandingkan bayar Rp 250 ribu atau bersihkan jalan. Kan malu juga nanti," pungkas JK.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan gubernur soal sanksi terhadap pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Warga yang keluar dari rumah tak menggunakan masker akan didenda hingga Rp 250 ribu.

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub ini ditetapkan pada 30 April lalu.

Adapun aturan soal penggunaan masker ini ada di Pasal 4 Pergub itu.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi," demikian bunyi aturan terkait penggunaan masker seperti dikutip detikcom dari Pergub DKI Jakarta No 41 Tahun 2020, Senin (11/5).(R03)

Sumber Berita: detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index