Siap-siap! Mulai Hari Ini, Warga yang Tak Bermasker akan Dipenjara

Siap-siap! Mulai Hari Ini, Warga yang Tak Bermasker akan Dipenjara
Warga Padang akan didenda atau dipenjara jika tak gunakan masker saat keluar rumah (Antara)

RIAUSKY.COM - Kebijakan tegas diambil Pemerintah Kota Padang mulai hari ini, Senin (21/9/2020) yang memberlakukan sanksi denda dan kurungan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. 

Sanksi itu akan diberikan kepada warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Hal ini merujuk pada Perda Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Tidak ada lagi kelonggaran bagi warga Padang yang tidak mengenakan masker. Jika masih kedapatan tidak bermasker, siap-siap saja didenda atau sanksi kurungan atau penjara," kata Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (21/9/2020).

Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak sepekan terakhir. Dia juga mengingatkan agar masyarakat Kota Padang mematuhi protokol pencegahan Covid-19 sesuai Perda AKB tersebut.

Menurutnya, dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.

"Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan, seperti sanksi sosial, sanksi administrasi, bahkan sanksi kurungan sesuai yang tercantum dalam Perda AKB Provinsi Sumatera Barat," kata dia..

Dalam Perda itu, bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari.

"Tidak saja bagi perorangan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan juga akan ditindak. Karena itu pelaku usaha diimbau menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, seperti menyediakan tempat cuci tangan, cek suhu, dan menjaga jarak," katanya. (R02)

Sumber: iNews.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index