JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Mulai tahun depan, rencananya Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan grade (tingkatan).
Kabarnya sistem baru ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Kepala BKN Bima Harya Wibisana menyebut gaji dan Kepangkatan PNS sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 sampai 27.
”Itu nanti ada range-nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” papar Bima.
Ditambahkannya, kepangkatan ini akan berpengaruh pada sistem penggajian yang baru. Besaran gaji PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.
”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya sama,” ungkapnya.
Menurut dia, data di BKN saat ini sudah jauh lebih baik dan teratur. Data-data yang rusak dan tidak jelas sudah dimusnahkan. ”Ini sekaligus pembersihan data yang rusak. Di samping itu juga agar data lebih lengkap,” tandasnya. (R02)
2016, BKN Ubah Sistem Kepangkatan dan Gaji PNS
Redaksi
Rabu, 09 September 2015 - 18:03:21 WIB
Ilustrasi PNS
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Menhan Sjafrie Sjamsuddin Tinjau Pembangunan Batalyon Infanteri di Bengkalis dan Kampar
Jumat, 07 Agustus 2026 - 06:34:27 Wib Nasional
Wali Kota Dorong Semangat Green City Dalam IMT-GT di Pekanbaru
Rabu, 05 Agustus 2026 - 13:45:23 Wib Nasional
PLT Bupati Kuansing Terbitkan Surat Edaran Peringatan HUT RI Ke - 81
Jumat, 31 Juli 2026 - 06:09:24 Wib Nasional
Kepala BGN : SPPG yang Tak Penuhi Standar Akan Ditindak Tegas
Senin, 27 Juli 2026 - 17:28:43 Wib Nasional

