JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Pratikno membantah bahwa Presiden akan mengangkat dua Wakil Menteri dalam waktu dekat.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken dua Perpres baru yakni Perpres nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian KetenagaKerjaan dan Perpres nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam dua Perpres itu, terdapat pasal atau aturan mengenai posisi Wakil Menteri.
"Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar (4 Oktober 2020)," kata Pratikno melalui pesan tertulis kepada wartawan, Ahad(4/10/2020).
Menurutnya pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden dilakukan melalui Keppres bukan Perpres.
Dalam struktur kelembagaan beberapa kementerian posisi jabatan Wakil Menteri memang ada.
"Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keppres," katanya.
Hingga saat ini menurut Pratikno belum ada rancangan Keppres baru mengenai pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden Jokowi.
"Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada tanggal 25 Oktober 2019 yang lalu, tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen," katanya.
Sebelumnya, selain akan mengangkat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dikabarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan mengangkat Wakil Menteri Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (UKM).(R04)
Sumber Berita: tribunnews.com
Listrik Indonesia

