Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Gubernur Perintahkan Seluruh Pegawai Rumah Makan dan Kafe di Padang Dites Swab

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Gubernur Perintahkan Seluruh Pegawai Rumah Makan dan Kafe di Padang Dites Swab
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (kiri) dan Wakil Nasrul Abit (dok. Istimewa)

RIAUSKY.COM - Perintah tegas disampaikan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang meminta agar semua pegawai rumah makan dan kafe di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) wajib melakukan tes swab.

"Ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 di Padang," kata Irwan, Selasa (20/10/2020).

Perintah tes swab ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tertanggal 20 Oktober 2020 di Padang.

"Tes swab itu harus dilakukan paling lambat 3 November 2020," kata dia.

Nantinya, kata Irwan, tes swab PCR itu difasilitasi oleh pemerintah setempat melalui Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand.

"Rumah makan dan cafe yang pengelola dan karyawannya telah mengikuti tes swab PCR akan diberikan sertifikat," katanya.

Sementara itu, untuk tempat usaha yang tidak mematuhi instruksi itu akan ditutup atau disanksi berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2020.

Selain itu, gubernur juga menginstruksikan agar Wali Kota Padang untuk memperketat pengawasan dan penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di seluruh rumah makan, restoran, cafe dan usaha sejenis.

Kepala Satpol PP Sumbar Dedi Diantolani mengatakan pihaknya telah mendapatkan perintah untuk melakukan penertiban terhadap rumah makan, restoran dan cafe yang tidak melaksanakan instruksi itu.

"Kita siap menegakkan Perda ini," katanya. (R02)

Sumber: iNews.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index