Surati 9 Fraksi di DPR RI, KSPI Minta DPR Lakukan Legislative Review, ''Tolong Dicatat, DPR Jangan Buang Badan, Khususnya 2 Fraksi yang Menolak!''

Surati 9 Fraksi di DPR RI, KSPI Minta DPR Lakukan Legislative Review, ''Tolong Dicatat, DPR Jangan Buang Badan, Khususnya 2 Fraksi yang Menolak!''
Presiden KSPI, Said Iqbal.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengirim surat ke DPR meminta legislative review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. 

Surat itu dikirimkan kepada 9 fraksi di DPR RI.

"Jadi 9 fraksi sudah kami kirim, yaitu tentang legislative review. Kami minta anggota DPR yang berjumlah 575 orang yang ada 9 fraksi dengan tembusan tadi," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).

Surat itu telah dikirimkan KSPI ke 9 fraksi di DPR Selasa (20/10) kemarin dengan tembusan kepada pimpinan DPR, pimpinan MPR, serta pimpinan DPD. 

KSPI mengacu pada UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam mengajukan legislative review.

"UUD 1945 pasal 22A yang kemudian melegitimasi mendelegasikan ke dalam UU PPP Nomor 15 Tahun 2015 memungkinkan legislative review, gunakan lah hal itu. Kami mohon mewakili kami, buruh dan rakyat di Indonesia," ujar Iqbal.

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk UU, sehingga oleh sebab itu DPR berwenang membuat sebuah UU baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review," imbuhnya.

Saiq Iqbal meminta DPR tidak buang badan dan mengesampingkan aspirasi rakyat. Ia juga secara khusus meminta Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat, 2 fraksi yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, untuk mengambil inisiatif legislative review.

"DPR jangan buang badan, tolong dicatat. DPR jangan buang badan, khususnya 2 fraksi yang menolak keras omnibus law UU Cipta Kerja. Kita tidak ingin adanya sesuatu yang tidak dikehendaki, aksi-aksi perlawanan, penolakan dari masyarakat yang begitu meluas dari serikat buruh. Jangan tunggu jatuh korban, DPR harus menggunakan haknya legislative review," tegasnya.

Terkait Fraksi Demokrat dan PKS, Said Iqbal meminta anggota kedua fraksi itu bersurat ke pimpinan DPR untuk melakukan legislative review. 

Ia meminta Demokrat dan PKS tidak hanya berlindung di balik aksi-aksi massa.

"Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat harus mengambil inisiatif, kami berharap itu, untuk melakukan legislative review. Harusnya mengambil inisatif atas surat yang kami kirim untuk mengirimkan, berapa orang Fraksi PKS anggotanya, Demokrat berapa, total semua berapa, itu sudah berapa orang. Sudah lebih dari cukup untuk mengambil inisiatif merespons surat KSPI melakukan legislative review," ujarnya.

"Jadi masing-masing anggota Fraksi PKS dan Demokrat mengirim surat kepada pimpinan DPR meminta persidangan untuk melakukan uji legislasi oleh legislator, dalam hal ini DPR RI, dan co-legislatornya adalah pemerintah. PKS dan Demokrat kalau memang benar menolak omnibus law UU Cipta KKerja harusnya ambil inisiatif, jangan berlindung di balik aksi-aksi massa," lanjut dia.

Selain itu, KSPI bersama KSPSI dan 32 federasi serta konfederasi serikat buruh lain tengah mempersiapkan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU Cipta Kerja akan diuji materiil dan formil di MK.

"KSPI bersama KSPSI Andi Gani dan juga 32 federasi konfederasi sepakat sedang mempersiapkan judicial review omnibus law UU Cpta Kerja. Ada 2 gugatan. Khususnya gugatan materiilnya, kami gugat di klaster ketenagakerjaan, uji materinya di klaster ketenagakerjaan. Kedua ada gugatan uji formil. Berarti semua UU omnibus law tersebut akan digugat, apakah terjadi cacat formil," tandasnya.(R04)

Sumber Berita: detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index