Pemko Pekanbaru Keluarkan Peraturan Pusat Kuliner Tugu Keris, LPM Ditunjuk jadi Pengelolanya

Pemko Pekanbaru Keluarkan Peraturan Pusat Kuliner Tugu Keris, LPM Ditunjuk jadi Pengelolanya
Suasana keramaian kulineran di pusat jajanan malam Bundaran Tugu Keris./Sumbr Foto: tribunpekanbaru

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-  Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kawasan tugu keris sebagai pusat kuliner. Selain itu, SK pengelolaan kawasan itu diserahkan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

"Sudah kita keluarkan SK-nya, SK pertama tentang penetapan tempat dan SK kedua tentang penunjukan pengelola," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (21/10/2020).

Pengelola diserahkan kepada LPM lantaran dianggap memiliki legalitas dan badan hukum yang jelas. LPM sebagai pengelola nantinya mempunyai kewajiban untuk menjaga ketertiban dan kebersihan di pusat kuliner tersebut.

"LPM juga punya kewajiban melaksanakan ketentuan lain, seperti pajak dan retribusi," jelasnya.

Kewajiban yang dimaksud yaitu LPM harus menyetorkan retribusi atau pajak yang dihasilkan dari aktivitas pusat kuliner di tugu keris.

"Kebersihan mungkin ke DLHK, parkiran ke Dishub dan pajak serta retribusi ke Bapenda. Jadi untuk pengelolaan kita tunjuk LPM," jelasnya.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index