Oknum Perwira Polisi Terlibat Narkoba, Mabes Polri: Komitmen Kapolri Jelas dan Tegas, Anggota Terlibat Harus Dihukum Mati!

Oknum Perwira Polisi  Terlibat Narkoba, Mabes Polri: Komitmen Kapolri Jelas dan Tegas, Anggota Terlibat Harus Dihukum Mati!
Momen penangkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram yang diduga melibatkan oknum perwira kepolisian.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Mabes Polri mendukung langkah jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang telah menembak Kompol IZ terkait kasus penyalahgunaan 16 kilogram sabu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Artinya siapapun yang terlibat termasuk anggota juga harus ditindak.

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," kata Argo dalam keterangannya, Ahad (25/10/2020) sebagaimana dilansir dari tribunnews.com.

Seperti diketahui, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang terkait peredaran narkotika di Jalan Soekarno Hatta (Soetta) Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) malam.

Salah satu tersangkanya Kompol IZ. Penangkapan perwira polisi yang menjabat sebagai Kasi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu berlangsung dramatis.

Polisi berpakaian preman terlibat kejar-kejaran dengan pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Penangkapan tersebut juga menyita perhatian warga sekitar.

Kompol IZ tumbang seketika saat peluru panas bersarang kakinya. Sang oknum dilumpuhkan sesama polisi karena diduga sempat melawan saat dilakukan penangkapan.

Argo mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar tidak main-main dengan barang haram tersebut. Terlebih ikut andil dalam sindikat tersebut.

"Jangan coba-coba memakai apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati," tandas jenderal bintang dua itu.

Argo melanjutkan, proses pemecatan Kompol IZ dari keanggotaan Polri menunggu vonis pengadilan. Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau terbukti maka sanksi pemecatan menanti.

"Kita tunggu hasil vonisnya seperti apa," tutupnya.(R04)

Sumber Berita: tribunnews.com


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index