Gegara Ini, Satpol PP Segel Imperial KTV Grand Central Hotel Pekanbaru

Gegara Ini, Satpol PP Segel Imperial KTV Grand Central Hotel Pekanbaru
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning turun langsung ke lokasi Penyegelan, Selasa (27/10) Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Imperial KTV Grand Central Hotel Pekanbaru disegel, Selasa (27/10). Tempat karaoke itu diduga menyalahi aturan di dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang hiburan umum.

Tim gabungan, Polresta, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turun ke lokasi. Mereka menempel stiker, tanda tempat hiburan itu disegel dan ditutup.

"Kita segel dulu, urusan selanjutnya mereka urus ke DPMPTSP," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning.

Burhan menyebut, penyegelan dilakukan lantaran beberapa waktu lalu di tempat itu ditemukan penggunaan narkoba. Artinya, ada penyimpangan atau menyalahi izin yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Kan ada kedapatan pengguna narkoba di tempat itu," jelasnya. (R05/Kominfo)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional