BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Jajaran Polda Riau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, Senin (9/11/2020) dinihari tadi di wilayah Hukum Bengkalis.
Satu dari dua orang diduga berperan sebagai kurir yang membawa 20 kilogram sabu-sabu dalam bungkusan kemasan minuman berenergi itu tewas setelah diterjang peluru panas aparat kepolisian saat berusaha melarikan diri menggunakan sebuah mobil minibus bernomor polisi BM 11XX XX.
Sementara rekannya langsung menyerah setelah polisi melepaskan tembakan ke mobil yang mereka kendarai dan mengenai rekannya.
Dalam ekspose yang dilakukan di Mapolda Riau, Senin (9/11/2020) sore tadi, Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setia Imam Effendi mengungkapkan, bahwa penyergapan oleh Tim Harimau Kampar Polda Riau terhadap dua kurir narkotika tersebut berawal dari info akan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Rupat Bengkalis menuju Pekanbaru.
Kapolda yang pada kesempatan itu didampingi Dirnarkoba Kombes Pol. Victor Siagian, kabid Humas Kombes Pol. Sunarto menyebutkan, dalam penyergapan yang dilakukan di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sepahat, Kecamatan Bukit Batu itu, polisi mengamankan dua orang, masing-masing Hd(50) berperan sebagai sopir, dan SB(50) pria yang duduk sebagai penumpang.
Petugas sempat mencegat keduanya yang menggunakan mobil di ruas jalan lintas itu. Namun, kendaraan yang digunakan tak berhenti, bahkan menabrak mobil yang digunakan petugas sehingga petugas melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan.
Mobil yang digunakan baru berhenti setelah Hd yang mengendarai mobil tertembak. Sementara SB akhirnya menyerah.
Hd sendiri, kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
"Tersangka Hd melawan petugas saat akan ditangkap dan menabrakkan mobilnya ke mobil Tim Harimau Kampar dari Ditresnarkoba Polda Riau. Tersangka meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," jelas Kapolda.
Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 20 kilogram narkotika jenis sabu diamankan dalam bungkusan susu dan teh China.
Dari penangkapan dua orang bersama barang bukti 20 kilogram sabu tersebut, polisi juga melakukan pengembangan kasus hingga kemudian didapati seorang lainnya yang diduga berperan sebagai pengawal barang haram tersebut hingga mengamankan seorang pria berinisial SS (50) di Pangkalan kerinci, Pelalawan.
"Tersangka SS ini berperan sebagai pengawal rute kendaraan yang akan mengangkut barang bukti yang dibawa oleh Hd dan SB.
SS sendiri dikabarkan mendapat upah sebesar Rp40 juta untuk menjalankan perannya itu.
Dari penyergapan itu, selain narkoba jenis sabu, polisi juga menyita 1 mobil minibus Daihatsu Xenia, 1 mobil jenis Toyota Yaris, 5 buah handphone, dompet, dan 2 buah ATM.
Mereka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.(R04)
Listrik Indonesia

