Siapkan Rp3,6 Triliun, Kemendikbud akan Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Persyaratannya

Siapkan Rp3,6 Triliun, Kemendikbud akan Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Persyaratannya
Mendikbud Nadiem Makarim/net

RIAUSKY.COM - Kabar baik bagi pendidik dan tenaga kependidikan non PNS, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU).

Adapun anggaran yang disediakan sebesar Rp 3,6 triliun dan calon penerima akan mendapat bantuan berjumlah Rp 1,8 juta.

Untuk syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Lalu tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker, agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker. Itu cukup wajar,” terangnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi X secara daring, Senin (16/11).

Berstatus bukan PNS dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pemerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020. 

Selain itu, pihaknya tidak ingin bansos yang diberikan antar kementerian tumpang tindih yang menyebabkan jadi tidak efektif.

“Jumlahnya malah boleh dibilang sama ya, jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan-bantuan bansos darr Kemnaker ataupun juga yang semi bansos dari Prakerja,” ucapnya.

Adapun kriteria terakhir adalah calon penerima memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta rupiah per bulan. 

Keempat kriteria itu persyaratannya kata dia sangat sederhana, dengan begitu ekseskusi daripada pelaksanaan daripada program bantuan apapun bisa dilakukan secara cepat sederhana dan efisien.

“Sudah cuma itu saja kriterianya untuk bisa menerima. Makanya dengab kriteria yang sangat sederhana seperti ini, jumlah penerima yang kita sasarkan adalah sedikit lebih dari Rp 2 juta penerima,” pungkasnya. (R02)

Sumber: Jawapos.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index