Terdakwa Kasus Narkoba M Yunus Divonis Bebas Majelis Hakim PN Rohul

Terdakwa Kasus Narkoba M Yunus Divonis Bebas Majelis Hakim PN Rohul
Proses sidang M Yunus Terdakwa Narkona di PN Pasir Pengaraian,(25/11).

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Terdakwa Narkoba M Yunus dkk divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Rokan Hulu yang diketuai oleh Irfan Lubis SH MH. 

Irfan Lubis SH MH, mengetok palu hakim sebagai tanda bebasnya M Yunus dkk dalam kasus Narkoba yang didakwakan kepadanya oleh penyidik dari Polsek Rambah Hilir.

Sidang kasus Narkoba itu, telah bergulir di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan telah melalui beberapa kali sidang. Pada sidang putusan yang digelar Rabu,(25/11) Ketua Majlis Hakim Irfan Lubis SH MH, menjatuhkan vonis bebas kepada M Yunus dkk.

Usai mengikuti sidang, Penasehat Hukum terdakwa M Yunus dkk, Muhammad Hakim SH MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang telah memvonis bebas M Yunus dkk, karena tidak ditemukannya bukti hukum terkait kasus narkoba yang disangkakan kepadanya.

"Majelis Hakim telah memberikan rasa keadilan kepada klien kami. Karena, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti memiliki narkoba." Papar Muhammad Hakim.

Pada persidangan tersebut, Ketua Majlis Hakim Irfan Lubis SH MH, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa M Yunus dkk, untuk dibebaskan. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index