BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - BS warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar dicokok aparat Polres Kampar karena memiliki senjata api ilegal beserta amunisi. BS juga dikenal sebagai bandar narkoba.
"Tersangka diringkus berkat informasi dari masyarakat bahwa BS memiliki senjata api ilegal yang disembunyikannya di semak-semak areal kebun sawit jalur I B Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Sabtu (20/2/2016) siang.
Jumat (12/2/2016) pukul 16.00 Wib petugas langsung mengadakan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sepucuk senjata api rakitan Jenis Revolver warna silver beserta amunisi peluru tajam sebanyak 24 Butir Kaliber 5,56 mm merk PINDAD, dan 1 pack plastik bening yang biasa di gunakan untuk membungkus sabu-sabu.
Guntur mengatakan, setelah berkas-berkas lengkap petugas langsung meringkus tersangka BS Kamis (18/2/pukul 14.00 siang, saat melintasi Simpang Robet Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung.
" Kini tersangka diamankan di Polsek Tapung, untuk proses lebih lanjut. Tersangka adalah salah satu bandar dan pengedar narkoba untuk wilayah Tapung dan sekitarnya, motif kepemilikan senpi rakitan masih dalam pengembangan, "tutur Guntur. (R03)
Bandar Narkoba dengan Senpi Diamankan Polres Kampar
Redaksi
Sabtu, 20 Februari 2016 - 19:30:11 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Sempat DIlaporkan Hilang, di SUngai Kuantan, Remaja 17 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:47:36 Wib Hukrim
Belasan Truk ODOL Ditertibkan di Tol Pekanbaru - Dumai, Enam Diberi Teguran
Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:33:40 Wib Hukrim
Kejar-Kejaran di Selat Baru, Polisi Bengkalis Gagalkan Peredaran 30 Kilo Sabu dan 122 Ribu Pil Ekstasi
Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:38:25 Wib Hukrim

