Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, Oknum PNS Diamankan Polres Rohil

Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, Oknum PNS Diamankan Polres Rohil

PUJUD (RIAUSKY.COM) - Jajaran Polres Rohil mengamankan seorang oknum pegawai negeri sipil (PN), diduga tersangka berisial YL alias Juli (38) warga Bukit Raya Rt 001 Rw 003 Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Efendi (40).

Akibat dari penganiyaan yang dilakukan Juli, pada 20 November 2020 yang lalu, korban Efendi mengalami luka di bagian bibir.

Informasi yang di peroleh dari Mapolres Rohil, sebelum kasus tersebut ditangani pihak Polsek Pujud. Polsek Pujud menyarankan bahwa kasus tersebut diselesaikan secara keluarga dan menyerahkan kepada Pemangku Adat (Ninik Mamak). 

Namun, karena tidak bisa didamaikan secara keluarga dan Ninik Mamak, kasus tersebut akhirnya di laporkan secara resmi ke Polsek Pujud dengan Laporan Polisi : Nomor : LP / B / 58 / XI /  2020 / Res Rohil / Sek Pujud, Tgl 27 November 2020.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi Minggu (28/11/20) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Ya sebelumnya kita sudah usahakan, supaya kasus tersebut di selesaikan secara keluarga atau pemangku adat. Namun, tidak ada kesepakatan damai yang di peroleh. Akhirnya, korban membawa kasus tersebut kejalur hukum dan tersangka sudah diamankan," kata Kasubag Humas AKP Juliandi.

Juliandi menjelaskan, bahwa kasus tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat 20 November 2020 yang lalu. 

"Pada hari itu, pelapor sedang melakukan acara mengkhatamkan (sunat rasul) anaknya bernama Nabil Al Huda. Sekira pukul 14.30 wib, datang tiga orang yang dikenal pelapor bersama Yulianis beserta dengan dua orang adiknya bernama Eko Saputro dan Hendriyanto. Pelaku bersama tamu tadi langsung masuk kedalam rumah. Ketika ketemu dengan korban di dalam rumah, pelaku langsung memukul wajah korban Efendi dengan mengunakan tangannya. Sehingga bibir korban mengalami robek dan mengeluarkan darah.
 
Melihat hal tersebut, adek pelaku langsung merangkul dengan kedua tangannya. Tapi, pelaku kembali memukul wajah korban dengan kedua tangannya," jelas Juliandi.

Selanjutnya pelapor ditarik anaknya yang bernama Sri Amelia ke dalam kamar. Tidak begitu lama di dalam kamar, korban kembali keluar dari kamar dengan memegang bibirnya. Sambil memegang bibirnya, korban berkata, Ini aku berdarah. Kemudian, Yuli berkata, terserah mau bawa kemana aku, aku tidak takut, kata Yuli.
 
Tidak terima atas pemukulan tersebut, korban melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Pujud. 

"Guna proses hukum lebih lanjut, korban didampingi pihak Polsek melakukan visum et repertum ke Puskesmas Pujud.
Tersangka kita persangkakan dengan pasal 352 KHUPidana," ungkap Juliandi. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional