Sadis, Pemuda Payakumbuh Bunuh Pacar, Lalu Perkosa Jasadnya

Sadis, Pemuda Payakumbuh Bunuh Pacar, Lalu Perkosa Jasadnya
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochammad Rosidi (Foto: dok. Istimewa)

PAYAKUMBUH (RIAUSKY.COM)- Pemuda di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), AM alias Alm (19) tega membunuh kekasihnya IPS (21) lantaran menolak ajakan bersetubuh. 

Setelah membunuhnya, AM memperkosa jasad IPS dan meninggalkannya di pondok dekat ladang ubi.

Polisi memaparkan detik-detik AM menghabisi nyawa IPS. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/12).

"Tersangka menjemput korban ke Tanjung Pati sekira pukul 19.30 WIB, lalu membawa korban ke Medan Bapaneh Ngalau Indah untuk makan malam," jelas Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochammad Rosidi kepada detikcom, Sabtu (19/12/2020).

Rosidi mengatakan AM mengaku membawa IPS ke Situjuah, tepatnya ke sebuah pondok di dekat ladang. Keduanya bermesraan di pondok tersebut.

"Tersangka membawa korban ke Situjuah, yang merupakan TKP, dan di sana tersangka mengaku dia dan korban saling berpelukan, bercumbu, bermesraan," ujar Rosidi.

Rosidi menuturkan AM akhirnya mengajak IPS berhubungan layaknya suami-istri.

"Tersangka mengajak korban berhubungan badan. Korban menolak ajakan dari tersangka untuk berhubungan badan. Kemudian tersangka memaksa korban," beber Rosidi.

Karena takut, sambung Rosidi, IPS kemudian berteriak. Hal itu membuat Alim panik, khawatir ada orang yang mendengar teriakan IPS.

"Korban sempat berteriak untuk meminta tolong dan tidak ada yang menghiraukan. Tersangka mencekik leher korban sampai korban tidak bernyawa lagi dan tersangka menyetubuhi korban yang sudah tidak bernyawa," terang Rosidi.

Rosidi mengatakan AM  kemudian memposisikan duduk jasad korban di semak-semak dekat pondok. Jasad IPS ditinggalkan AM di sana.

"Tersangka menggendong korban dan memposisikannya duduk dengan kepala arah ke bawah di semak-semak dekat pondok tersebut. Tersangka pergi meninggalkan TKP untuk melarikan diri karena takut," sebut Rosidi.

Sebelumnya diberitakan AM ditangkap di Bukittinggi, Sumbar, setelah sepekan kabur dari Payakumbuh, setelah membunuh kekasihnya. AM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(R05)

Sumber Berita: detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional