ROHIL (RIAUSKY.COM) - Hendra alias Bandot (32) tidak bisa berbuat banyak saat digelandang tim opsnal Satreskrim Polsek Bagan Sinembah ke Mapolsek. Pasalnya, warga Jalan Lancang Kuning Gang Mukti Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil tersebut telah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan l jenis sabu.
Informasi yang diperoleh dari Mapolres Rohil, bahwa tersangka ditangkap tepatnya pada Jumat (18/12/20) sekira pukul 16.00 wib. Selain menangkap tersangka, tim opsnal polsek Bagan Sinembah juga berhasil mengamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam dompet warna coklat.
Ya benar, bahwa Polsek Bagan Sinembah mengamankan seorang lelaki warga Bagan Batu, kata Kapolres Rohil Akbp Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas AKP Juliandi kepada Riausky.com Minggu (20/12/20) siang.
Diduga tersangka Hendra sudah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golong l jenis sabu.
Tersangka ditangkap tim opsnal Satreskrim Polsek Bagan Sinembah berdasarkan informasi dari warga setempat, bahwa di kediaman tersangka sering dilakukan transaksi narkotika. Atas informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan dua orang lelaki yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli narkotika. Selanjutnya, tim melakukan penyergapan terhadap dua orang lelaki yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika tersebut. Namun, salah satu dari tersangka berhasil melarikan diri dari sergapan tim.
Dari tersangka Hendri tim berhasil mengamankan 8 paket sabu, satu bungkus plastik bening kosong, dompet warna coklat dan satu buah handphone merek Samsung lipat.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan keMapolsek Bagan Sinembah. Tersangka di jerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Ungkap Juliandi. (R15)
Listrik Indonesia

