Pemberian Cuti PNS Diketatkan Menjelang Natal dan Tahun Baru

Pemberian Cuti PNS  Diketatkan Menjelang Natal dan Tahun Baru
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dibatasi untuk cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur natal dan tahun baru (Nataru) 2021. 

Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19. 

SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur natal 2020 dan tahun baru 2021," ujar Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Selasa (22/12/2020).

Apabila PNS sangat mengharuskan ke luar daerah, ada empat hal yang harus diperhatikan oleh PNS. 

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. 

Ketiga, memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. 

Keempat, mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sedangkan untuk cuti bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi PNS. 

Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan dari cuti tersebut. 

Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE MenPAN-RB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut," tegasnya.

Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.(R02)

Sumber Berita: detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index