FPI Resmi Dibubarkan, Kapolres Rohil Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi dengan Isu Hoaks

FPI Resmi Dibubarkan, Kapolres Rohil Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi dengan Isu Hoaks
Kapolres Inhil AKBP Nurhadi Ismanto Sik SH

ROHIL (RIAUSKY.COM) - Setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang, ditandatangani 6 pejabat nomor satu dari lembaga dan kementerian negara, berdampak pada daerah di seluruh Indonesia.

Enam orang itu yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jendral Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar.

Mereka menandatangani SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

SKB yang resmi ditandatangani pada Rabu 30/12 lalu, menjadi dasar untuk pemerintah melakukan pelarangan dan pembubaran setiap kegiatan organisasi yang digawangi Rizieq Shihab.

Dalam SKB itu juga disebutkan masyarakat bisa melapor jika menemukan FPI melakukan kegiatan dan polisi berhak membubarkan setiap kegiatan FPI.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Sik SH saat melaksanakan press conference, Kamis (31/12/20)

"Menurut SKB yang ditanda tangani oleh pejabat di pusat bahwasanya Ormas FPI Indonesia telah bubar karena di pada masa perpanjangan izin organisasi FPI tidak diperpanjang semenjak tahun 2019 yang lalu," kata Kapolres.

"Dari itu, saya menghimbau kepada masyarakat rohil jangan terprovokasi sehingga menimbulkan perpecahan di antara kita. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa, khusus nya kabupaten Rokan Hilir yang kita cinta ini," ajak Kapolres. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional