PASIR PANGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), raih piagam penghargan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penghargaan dari BKN diberikan ke BKPP Rohul,terkait pengharagaa Pengelolaan Pensiun Terbaik di Lingkungan Kantor Regional XII BKN Pekanbaru tahun 2020. Dalam pengelolaan pensiun yang dikembangkan BKPP Rohul menggunakan Docu Digital untuk mempermudah serta percepat proses di BKN.
BKPP Rohul mengelola pensiun secara cepat, dengan pengajuan lebih awal guna mencegah terputusnya gaji dan penghasilan lainnya pasca purna tugas.
Dikatakan Kepala BKPP Rohul H Fhatanalia Putra SSos didampingi Sekretaris Bekrim Setiawan SSTP, Kamis (7/1/2021) mengatakan, piagam penghargaan pengelolaan pensiun terbaik dari BKN yang diterima BKPP Rohul.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeti Sipil jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda serta Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
"BKPP Rohul berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan pensiun dan layanan kepegawaian lainnya agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dimasa mendatang," kata Fhatanaliana.
Atas pelaksanaan implementasi peraturan perundang-undangan tersebut dan pelayanan dalam pengelolaan pensiun, Kantor Regional XII BKN Pekanbaru menganugerahi BKPP Kabupaten Rohul sebagai Instansi Pengelola Pensiun Terbaik Tahun 2020 dari 3 propinsi yaitu Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau yang terdiri dari 38 kabupaten/kota, salah satunya BKPP Rohul yang diserahkan akhir tahun lalu.
‘’BKPP Rohul berterimakasih ke seluruh pengelola kepegawaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul dan dukungan stake holders lainnya. Juga kepada seluruh kepala BKPP sebelumnya, sehingga kita berhasil menjadi yang terbaik dalam manajemen pensiun saat ini,’’ ujarnya lagi.
Fhatanalia mengakui, data pengurusan pensiun 2 (dua) tahun terakhir pada BKPP Rohul yakni pada tahun 2019 sebanyak 144 dan tahun 2020 yakni 152 ASN yang pensiun.
Seperti diketahui, batas usia pensiun PNS, 58 Tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pertama dan keterampilan.Lalu usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan
pejabat fungsional madya serta 65 Tahun bagi PNS yang memangku jabatan fungsional ahli pertama.
Dimana tahapan pengelolan pensiun oleh BKPP Rohul, lanjutnya, dengan membuatkan daftar PNS yang akan pensiun pada tahun berikutnya dan di informasikan kepada seluruh perangkat daerah untuk disampaikan ke PNS yang akan pensiun.
Selanjutnya, PNS yang akan pensiun dapat menyampaikan usulannya paling cepat 6 bulan sebelum memasuki usia pensiun. Lalu dibuatkan usul melalui sistem aplikasi Kepegawaian dan dokumen di input melalui Docu Digitqal BKN.
"Setelah proses BKN selesai, maka akan terbit nota Pertimbangan teknis BKN tentang pensiun PNS yang bersangkutan dan selanjutnya dilakukan pencetakan SK pensiun," ucap Fhatanalia lagi. (R19)
Listrik Indonesia

