TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing membekuk diduga pengedar sabu lintas kabupaten di wilayah Kuansing-Pelalawan.
Petugas menangkap dua orang perempuan masing-masing berinisial Ds dan NA di sebuah warung, tepatnya antara Simpang Koran, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing dengan Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Sabtu (9/1/2021)
Bersama kedua wanita itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JE yang diduga sedang mengkonsumsi sabu-sabu.
Polisi yang dikomandoi Unit II Satnarkoba Polres Kuansing berhasil menemukan barang bukti sebanyak 23,25 gram sabu-sabu dalam penangkapan tersebut.
Penangkapan ketiganya dilakukan dari pengembangan kasus penangkapan AA, yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Simpang Koran Jalan Koridor RAPP pada Jumat (8/1/2021) malam lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) kotak rokok berisikan 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika dikonfirmasi media membenarkan penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
"Personel Satnarkoba Polres Kuansing pada hari Sabtu (9/1/2021) Pkl.01 30 Wib telah mengamankan pelaku berinisial Ds, NA bersama JE sedang menggunakan narkotika jenis Sabu dalam kamar di sebuah warung di KM 50, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan,'' ungkap Kapolres.
Dari penangkapan itu, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan warung ditemukan 1 (satu) tabung CDR yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip diduga narkotika jenis Sabu di atas tempat tidur dan 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika jenis Shabu yang diselipkan dibelakang cermin yang tersandar ke dinding kamar.
''Saat penggeledahan, ketiganya mengakui sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan paket bungkusan shabu itu milik mereka,'' Terang Kapolres
.Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut.
''Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU NO 35 THN 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara,'' tutup Kapolres.(R12)
Listrik Indonesia

