Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal Usul Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Begini Respons Menpan RB Tjahjo Kumolo....

Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal  Usul Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Begini Respons Menpan RB Tjahjo Kumolo....
Wakil ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengusulkan agar pemerintah mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan surat putusan pada tanggal 15 Januari 2014. 

"Berdasarkan surat putusan yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batas usia pensiun," kata Syamsurizal dalam rapat kerja Komisi II dengan pemerintah, Senin (18/1/2021). 

Syamsurizal mengatakan, pengangkatan tenaga honorer tersebut dapat dilakukan melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. 

Sementara itu, bagi tenaga honor yang tidak bersedia diangkat sebagai PNS, maka diangkat sebagai PPPK. 

"Memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungional administrasi dan pelayanan publik, mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, pendidikan terkahir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," ujarnya. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui penerima PNS dan PPPK. 

Ia mengatakan, penerima PNS dan PPPK tersebut harus secara objektif yang berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. 

"Sejak ditetapkan PP 48/2005, PPK dilarang mengangkat tenaga honorer yang sejenis, pengangkatan yang dimaksud secara langsung bertentangan dengan prinsip dari sistem merit, dan visi pemerintah untuk lima tahun dalam upaya meningkatkan daya saing," kata Tjahjo. 

"Yang mana pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra putri terbaik jadi bagian pemerintah, karena tertutup peluang akibat diangkat nya tenaga honorer tanpa seleksi," sambungnya. 

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan, pada tahun 2019 telah dilakukan seleksi PPPK terhadap tenaga honorer dan dinyatakan lulus sebesar 51.000 orang. 

"Yang semua dipersiapkan SK oleh BKN, mudah-mudahan dalam waktu cepat diselesaikan," pungkasnya.(R04)

Sumber Berita: kompas.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index