Tak Mau Lakalantas di Tol Pekanbaru- Dumai Naik Lagi, Sejumlah Kebijakan Baru Diterapkan Bagi Pengguna Jalan

Tak Mau Lakalantas di Tol Pekanbaru- Dumai Naik Lagi, Sejumlah Kebijakan Baru Diterapkan Bagi Pengguna Jalan
Pintu masuk Tol Pekanbaru- Dumai.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Tak ingin kasus kecelakaan lalu lintas terus bertambah di ruas Tol Pekanbaru- Dumai, Direktoral Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Polisi Militer, Dinas Perhubungan Riau, dan Badan Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan mengambil sejumlah kebijakan tegas. 

Selain akan menindak setiap kendaraan yang melintas dengan kecepatan di atas 80 kilomter per jam, truk dan kendaraan berkebih muatan juga akan ditindak. 

Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Indra Putrayana melalui Kasi Ops Suardi mengatakan, pihaknya bersama pengembang jalan tol Pekanbaru-Dumai, Ditlantas Polda Riau, Dinas Perhubungan Riau dan BPTD Kementerian Perhubungan akan melakukan razia truk yang bermuatan lebih.

"Truk bermuatan lebih masih ada yang bandel menggunakan jalan tol Pekanbaru-Dumai. Untuk itu kita akan melakukan penegakan hukum dalam operasi bersama, waktu dekat ini di pintu keluar masuk tol," kata Suardi menjelaskan, Selasa (19/1/2021).

Adapun sanksi tegas yang dilakukan dalam operasi bersama itu, dikatakan Suardi, berupa sanksi tilang. Pengemudi truk yang melebihi muatan agar tidak menggunakan jalan tol Pekanbaru-Dumai, karena sudah ada aturan yang mengaturnya.

"Dalam waktu dekat ini kita lakukan operasi bersama. Namun, untuk rekan kita di Ditlantas Polda Riau mungkin lebih dulu melakukan tindakan tegas untuk kendaraan yang melebihi kecepatan 80 km per jam menggunakan speed gun," jelas Suardi.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan bebas hambatan itu.

"Menyikapi kejadian laka lantas di jalan Tol Pekanbaru-Dumai akhir-akhir ini, kita dari Ditlantas Polda Riau mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar. Tidak ada lagi toleransi," tegas Firman kepada wartawan.

Kata Firman, pihaknya bersama pengelola tol Pekanbaru-Dumai sudah memberikan sosialisasi dan imbauan baik secara lisan maupun tulisan.

"Disepanjang jalan tol kan sudah dibuat imbauan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam," kata Firman.

Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas bagi pengemudi yang melebihi batas kecepatan tersebut. Petugas akan memantau pengendara melalui speed gun (alat pendeteksi batas kecepatan).

"Jika ditemukan kendaraan yang melebihi kecepatan di atas  80 kilometer per jam, maka kita tindak tegas," tutup Firman.(mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index