Terbukti Bersalah, Datuk Penghulu Rantau Bais Dihukum Dua Bulan Percobaan, Ini Kata Korban

Terbukti Bersalah, Datuk Penghulu Rantau Bais Dihukum Dua Bulan Percobaan, Ini Kata Korban
korban saat keluar dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir

ROHIL (RIAUSKY.COM) - Kasus penganiayaan yang dilakukan dilakukan Yusri Kandar selaku Datuk Penghulu Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, terhadap Juliardi (32) salah satu anggota Badan Permusyawarahan Kepenghuluan (BPKep) dilanjut kemeja hijau Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil).

Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohi), Jumat (22/1/21) pagi mengelar sidang terhadap perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Datuk Penghulu Yusri Kandar terhadap Juliardi salah satu anggota BPKep yang terjadi pada Selasa (5/1/21) yang lalu.

Dari pantauan awak media, sidang dipimpin oleh Hendrik Nainggolan SH selaku hakim tunggal dalam memimpin persidangan. Sementara itu, terlihat juga Datuk Penghulu Yusri Kandar duduk ruang sidang yang digelar.

Terdengar amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Hendrik Nainggolan SH memutuskan bahwa Yusri Kandar bersalah telah melanggar pasal 352 ayat 1 KUHPidana. Yusri Kandar dihukum oleh ketua majelis hakim dengan hukuman dua bulan percobaan. 

Diluar persidangan, korban Juliardi merasa tidak puas atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Yusri Kandar yang hanya memutuskan hukuman dua bulan percobaan.

"Ya selaku korban tidak terima atas putusan tersebut, karena saya merasakan sakit sekali di kepala saat di pukuli oleh Kandar. Saya merasa pusing sekali, dan itu saya rasakan selama beberapa hari setelah dipukul oleh Datuk Penghulu yang begitu arogan. Artinya, saya tidak mendapatkan keadilan disini," ungkap Juliardi dengan nada sedih. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index