PAN Ingatkan Prioritaskan Covid Ketimbang Revisi UU Pemilu

PAN Ingatkan Prioritaskan Covid Ketimbang Revisi UU Pemilu
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan/sumber Foto: cnnindonesia.com

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Ketum PAN) Zulkifli Hasan menilai pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu belum perlu dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini.

"PAN berpendapat bahwa UU tersebut belum saatnya untuk direvisi," kata pemilik sapaan akrab Zulhas itu dalam diskusi 'Perlukah Revisi UU Pemilu' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (25/1/2021).

Dia menerangkan terdapat beberapa argumen dan pendapat PAN terkait penolakan terhadap rencana pembahasan RUU Pemilu tersebut. Pertama, kata Zulhas, UU Pemilu yang ada saat ini relatif masih sangat baru dan baru diterapkan secara formal dalam kurun waktu empat hingga tahun terakhir.

Sejauh ini, menurutnya, UU Pemilu telah menjadi payung hukum yang membuat penyelenggaraan pemilu berjalan cukup baik.

Kedua, Zulhas mengingatkan, proses membuat regulasi bukan perkara mudah. Zulhas mengingatkan banyak kepentingan yang harus difasilitasi dalam UU Pemilu mulai dari kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, hingga masyarakat.

PAN, kata dia, mengajak semua pihak fokus memperkuat persaudaraan kebangsaan yang sempat terbelah saat pelaksanaan Pemilu 2019.

"Kita harus meyakini bahwa persaudaraan kebangsaan adalah modal utama kita dalam membangun bangsa Indonesia ke depan," katanya.

Zulhas menambahkan, PAN memandang bahwa penanganan Covid-19, baik dari sisi pemutusan mata rantai penyebaran virus maupun pemulihan ekonomi nasional, harus menjadi prioritas utama seluruh anak bangsa.

Ia berharap, energi DPR dan pemerintah lebih diarahkan dalam rangka menuntaskan dua masalah tersebut.

Untuk diketahui, draf RUU Pemilu masih dalam tahap penjajakan, artinya belum final. 

Saat ini Baleg DPR masih mengelar rapat dengan sejumlah ahli pakar dan pemerhati pemilu untuk meminta masukan. 

Meski begitu, Baleg DPR dan pemerintah sudah menyepakati bahwa RUU Pemilu menjadi salah satu dari puluhan Prolegnas Prioritas 2021.(R02)

Sumber Berita: cnnindonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index