Satres Narkoba Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu di Pauh Angit Hulu dan Sungai Buluh

Satres Narkoba Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu di Pauh Angit Hulu dan Sungai Buluh
Dua pengedar sabu yang diamankan aparat kepolisian.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Selama 2 Hari lakukan pengintaian Satuan Narkoba Polres Kuansing berhasil membekuk 2 Pengedar Narkoba.

Satu di antaranya disebut-sebut adalah pengedar terkenal.

Hal itu dibenarkan kapolres kuansing AKBP. Henky Poerwanto SIK,MM Melalui Paur Humas IPDA JL. Tobing kepada awak media via WA , kamis, (4/2/2021)

Ia Menerangkan bahwa dalam 2 hari Satnarkoba telah mengungkap 2 kasus narkoba di lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Kuansing.

''Satu orang  merupakan pengedar sabu-sabu yang terkenal sangat licin,  karena sudah 4 kali sebelumnya berhasil lolos daripenyergapan aparat kepolisian,''jelas dia.

Terduga pelaku pengedar, pria berinisial S alias IA ditangkap di Desa pauh Angit Hulu, Kecamatan Pangean. 

Proses penangkapan di pimpin Kasat Narkoba AKP Sahardi SH dengan personil, setelah mendapat laporan dari masyarakat. 

Setelah mendapatkan info yang akurat bahwa  S Als IA berada dirumahnya di Desa Pauh Angit Hulu, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, aparat langsung melakukan penyergapan.

''Aparat Kepolisian dengan disaksikan oleh Kepala Desa dan warga melakukan penangkapan terhadap Saudara S Als IA dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan di kantong celana sebelah kiri 1 (satu) bungkus palstik yang berisikan 8 (delapan) paket plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu dan dikantong sebelah kanan ditemukan uang sebanyak Rp. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui pelaku saat itu uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu,'' ungkap dia.

Tidak hanya sampai di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku. 

Di kamar pelaku di temukan 1 (satu) buah kotak dompet warna hitam yang diselipkan di bawah Spring bed dan setelah dibuka berisikan 6 (enam) paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan jumlah cukup besar, dimana pelaku mengakui mendapatkan Sabu tersebut dari Pekanbaru. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna Proses lebih lanjut.

Sebelumnya, petugas di lapangan pada Rabu (3/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB Tim dipimpin Ipda Eko Nursytiyawan Besari SH.MH juga melakukan penangkapan terhadap  JK Als J Bin SP di Kebun sawit Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir Kuansing.

Pada saat itu saudara  JK Als J Bin SP bersama dengan temannya TNO hendak dilakukan penangkapan, TNO terlebih dahulu mengetahui kedatangan petugas, sehingga  berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas dengan sigap langsung  melakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu di tangan kanan tersangka JK, selanjut pelaku dibawa ke Polres Kuansing.

Dari kedua pelaku tersebut berhasil disita sebanyak 15 paket sabu dengan berat 17 gram dan kalau beredar bisa dikonsumsi oleh 100 pengguna.

''Keduanya dijerat sebagai pengedar sebagaimana  dimaksud dalam pasal 114 ayat (1,2) Jo pasal 112 ayat (1,2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,''pungkasnya.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index