Polda Riau Bongkar Peredaran Puluhan Botol Narkoba Cair di Pasir Putih Kampar

Polda Riau Bongkar Peredaran  Puluhan Botol Narkoba Cair  di Pasir Putih Kampar
Jajaran kepolisian saat ekspose penangkapan peredaran narkotika jenis liquid atau cair di Mapolda Riau.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kapolda Riau Irjen Pol Drs Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK, MSi menggelar konferensi pers pengungkapan narkoba jenis liquid dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis saabu pada di halaman belakang Markas Komando Polda Riau jalan Pattimura no 13 Kota Pekanbaru Kamis (4/2/2021)

Dalam keterangannya Kapolda mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (21/1/2021) sekira jam 20.30 Wib.

Tim Opsnal Ditnarkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa di Jalan Raya Pasir Putih Km 7 Desa Baru Kampar, ada seorang laki-laki yang menyimpan narkotika.

Pada saat Tim Opsnal melakukan pengintaian, dan penangkapan terhadap pelaku berinisial JAC.

Saat di interogasi JAC mengakui menyimpan narkotika di rumahnya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku disaksikan Ketua RW dan ditemukan barang bukti. 

Dia mengakui mendapatkan narkoba dari RIS yang hingga kini masih DPO.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan didapat informasi dari JAC bahwa RIS merupakan orang suruhan dari  MS. 

Selanjutnya tersangka JAC dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau utk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kejadian ini barang bukti narkoba disita didepan Toko Serba 6000, di jalan Raya Pasir Putih Km 7 Desa Baru Kampar Riau.

Selanjutnya TSK JAC juga menunjukkan barang bukti di rumahnya di Jalan Pasir Putih Km 7 Desa Baru Kabupaten Kampar Riau. Dari kasus ini diamankan juga  MS (40 thn).

Dari kasus mereka berdua disita barang bukti berupa lima puluh botol Narkoba cair merk Ferrari yang disimpan didalam kotak bola lampu, lima gram narkotika jenis sabu, satu bungkus ukuran kecil berisikan serbuk berwarna orange Narkoba jenis ekstasi, satu bungkus ukuran kecil narkoba serbuk berwarna hijau jenis ekstasi.

Dalam kesempatan itu  juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari empat kasus tindak pidana Narkoba dengan delapan tersangka serta barang bukti sabu puluhan kilogram. 

Dalam kesempatan ini Agung mengatakan bahwa peredaran narkoba di Riau menjadi PR bagi Polri untuk pengungkapan kedepannya. 

Narkoba jenis liquid ini, dikatakan dia  dikendalikan oleh saudara MS yang merupakan napi kasus narkoba di pariaman. 

“Dia pernah kita tangkap tahun 2018 di Polsek Rumbai dengan hukuman delapan tahun penjara di Rutan Pariaman.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index