Masih Bingung Buat Ambil Antrean Paspor Online? Berikut Caranya

Masih Bingung Buat Ambil Antrean Paspor Online? Berikut Caranya
ilustrasi

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Selama pandemi imigrasi masih tetap buka untuk melayani pembuatan maupun pergantian paspor. Ada ketentuan-ketentuan yang harus traveler perhatikan.

Merujuk pada instagram resmi ditjen_imigrasi, imigrasi akan melayani pelayanan paspor untuk masyarakat dengan protokol kesehatan, di antaranya, permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, penggantian paspor karena rusak, penggantian paspor karena hilang dan penggantian paspor pengubahan data.

Nah, untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang terdapat di PlayStore atau Appstore. Sedangkan pemohon paspor hilang dan rusak bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan kuota yang dibatasi.

Kuota pemohon pendaftaran antrean paspor online pun dibatasi 50% dan dibuka setiap hari Jumat pukul 14.00 waktu setempat.
Untuk traveler yang masih bingung cara mengambil antrean paspor online, simak cara berikut:
1. Download aplikasi Aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor atau Apapo versi 2.0 yang terbaru.

2. Registrasi dengan klik tombol google atau facebook

3. Isi form data diri traveler. Jika mengalami masalah dalam pengisian form, misalnya NIK tidak sesuai, maka silakan isi tanggal lahir sesuai dengan NIK. Contoh: jika NIK traveler 640206-120597-0002 maka kamu harus isi dengan tanggal lahir 12 Mei 1997.

Lalu, jika nomor handphone ternyata telah digunakan, kamu tinggal mengisi dengan nomor yang belum didaftarkan sebelumnya.

4. Pilih menu 'Antrean Paspor'

5. Aktifkan fitur GPS pada ponsel, lalu pilih kantor imigrasi tujuan traveler.

6. Pilih jumlah pemohon, tanggal dan jam kedatangan.

7. Cek data, masukan data pemohon kedua (jika ada) lalu simpan

8. Terakhir, simpan bukti antrian traveler berupa QRCode untuk ditujukan kepada petugas.

Lalu, jika traveler salah memilih jenis antrean seperti permohonan paspor baru, tapi sebetulnya ingin melakukan pergantian paspor maka janaan dibatalkan. Agar nantinya traveler tak lagi harus menunggu 30 hari untuk mendaftar ulang.

Traveler datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor juga harus memperhatikan protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, mencuci tangan, melalui pemeriksaan suhu tubuh, menjaga jarak dan tentunya mematuhi aturan yang berlaku di kantor imigrasi. Stay safe (R04)

sumber  Berita : detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index