PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sebanyak 5 unit Bus dan 4 unit travel gelap ditindak langsung (tilang) oleh personil Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau, di empat jalur lintas yang menghubungkan Riau dengan beberapa provinsi tetangga.
Empat angkutan umum berplat hitam, lima bus dan 21 mobil barang terpaksa ditilang oleh polisi lalu lintas bersama Dinas Perhubungan provinsi Riau karena Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK yang habis masa berlakunya.
“Bus dan mobil pribadi yang dijadikan travel ini ditilang lantaran melanggar ketentuan Lalu Lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Guritno Wibowo Sik, Jumat, 26 Februari 2016.
Penindakan langsung terhadap supir bus dan travel serta mobil lainnya ini dilakukan polisi untuk menekan angka pelanggaran serta menertibkan travel gelap yang kerap menarik jasa transportasi tanpa izin, baik antara kabupaten dan lintas provinsi.
“Izin usaha angkutan yang sudah expired, habis masa berlaku izin trayek serta tidak memiliki izin angkutan atau mobil pribadi bernomor polisi warna hitam,” ungkapnya.
Adapun lokasi yang menjadi lokasi razia ada di jalan lintas Muara Fajar Km 20 Kecamatan Rumbai, jalan lintas Tapung Km 45 Kecamatan Tapung Hulu Kampar, jalan lintas Kandis Km 90 Kecamatan Kandis Siak, serta di jalan lintas Maredan Km 3 Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. (R04)
Listrik Indonesia

