Diduga Ambil Buah Sawit Orang Lain, Pria Sintong Bakti Diamankan Polisi

Diduga Ambil Buah Sawit Orang Lain, Pria Sintong Bakti Diamankan Polisi
Polisi mengamankan MZ atas dugaan pencurian buah sawit.

UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)- Diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Indra Pratama (30) warga Jalan Lintas H.Affandi Tungkang, RT.011, RW.005, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, satu orang pria ditangkap tim opsnal Polsek Tanah Putih, Polres Rokan Hilir.

Pelaku yang diamankan tim opsnal Polsek Tanah Putih itu yakni MZ(26) warga Jalan Simpang Dinamo, KM.09, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, pada Rabu (17/2/2021) membenarkan hal tersebut. 

Kronologis kejadiannya Juliandi menerangkan, pada Senin (15/2/2021) sekira pukul 18.10 Wib, korban ditelpon oleh saksi Jonfrizal melalui Handphone ( HP ) miliknya.

Jonfrizal mengatakan kepada korban (pelapor), bahwa dia berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik korban yang berada di Jalan Lintas Mutiara, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih.

Karena mendengar informasi tersebut, korban Indra Pratama langsung menuju lokasi kebun untuk memastikan kejadian tersebut, dan saat sampai di lokasi kebun kelapa sawit miliknya, korban melihat telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki beserta 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand MAx warna hitam, 2 (dua) buah alat tojok, dan disamping mobil Grand max tersebut terdapat 2 (dua) buah tumpukan buah kelapa sawit yang diakui oleh tersangka diambil dari kebun kelapa sawit milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sekitar Rp2.6 juta  dan pada hari itu juga korban membuat laporan polisi ke Polsek Tanah Putih guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Mendapat informasi dari korban, selanjutnya pihak Polsek Tanah Putih mendatangi lokasi penangkapan, dan setelah sampai dijumpai 2 (dua) orang laki-laki salah bernama MZ dan F," ungkap Juliandi.

Terpisah, Kapolsek Tanah Putih Kompol YE. Bambang Dewanto SH melalui Kanitnya Ipda Doni Effendi SH menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, F hanya bisa ditetapkan sebagai saksi. "Sebab, saksi F datang kesitu mau membeli buah sawit itu, dan dia tidak tahu buah sawit itu hasil curian oleh tersangka," pungkas Ipda Doni.(R15) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index