2 Jaringan Pengedar Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Kuansing

2 Jaringan Pengedar Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Kuansing
Dua orang diamankan aparat kepolisian terkait narkotika.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Perang terhadap penyalahgunaan Narkoba menjadi atensi jajaran Polres Kuansing. 

Hal ini dibuktikan oleh Satnarkoba Polres Kuansing dengan kembali meringkus 2 orang terduga jaringan pengedar narkoba jenis sabu antar Kabupaten, yaitu Kuansing dan Inhu.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika dikonfirmasi media Jumat (19/02/2021) membenarkan bahwa personel Satnarkoba Polres Kuansing telah meringkus 2 pengedar narkoba jenis Sabu.

"Dua pengedar narkoba telah kita amankan di Mapolres atas nama inisial DR dan RS guna proses penyidikan kasusnya,'' Terang Kapolres.

Pengungkapan penangkapan keduanya diawali dengan menangkap pengedar DR (39 thn) di desa Kampung Baru, Cerenti pada Kamis, 18 Februari 2021 jam 06.00 wib (serangan fajar).

Dari pelaku diamankan sejumlah Barang Bukti berupa 4 paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,93 gr, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 2 pak pembungkus plastik klip warna bening, 1 buah sedot pipet, 1 unit Handphone merk Nokia warna biru, uang tunai sebanyak Rp150.000, 1 buah kotak Royal Kiraz warna warna ungu, serta 1 buah tas kecil merk VIP warna hitam.

Dari penangkapan DR tersebut, langsung dikembangkan guna menangkap jaringannya, dan  Satnarkoba Polres Kuansing berangkat ke Kabupaten tetangga yaitu Inhu, tepatnya di Kelurahan Baturijal Hilir  Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu.

Sekira pukul 07.00 Wib, aparat berhasil meringkus pelaku kedua yang juga berprofesi sebagai Pengedar berinisial RS (43 thn).

Saat penggeledahan di rumah RS, petugas menyita Barang Bukti berupa 6 paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga  narkotika golonganI Jenis Sabu, berat kotor 2,54 gr, 1 buah kotak merk pagoda warna hitam, 1 helai jaket warna merah maron, 1 buah sendok pipet, 1 pak berisikan bungkusan plastik klip warna bening, 1 unit handphone merk Nokia Warna Biru, uang Tunai Rp3.500.000 hasil penjualan sabu,serta 1 buah tas sandang warna cokelat.

''Perang terhadap penyalahgunaan Narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum saja, masyarakat juga memiliki peran yang besar, sehingga kami terus menghimbau kepada masyarakat bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada kami,'' ajak Kapolres.(R12)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index