Jangan Senang Dulu, DP 0% Mobil-Motor Ada Syarat Ketat Lho

Jangan Senang Dulu, DP 0% Mobil-Motor Ada Syarat Ketat Lho
Foto: Grandyos Zafna detik.com

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Bank Indonesia (BI) merilis kebijakan pembiayaan kendaraan bermotor berupa kelonggaran uang muka atau DP 0%. Tapi, tidak semua debitur bisa mendapatkan itu.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengatakan DP 0% tidak bersifat wajib diterapkan oleh pihak leasing.

"Kalau DP 0% itu kan bukan kewajiban (memberikan) DP 0%. Itu kan adalah bisa sampai dengan DP 0%, jadi ya tergantung nanti dari calon debiturnya itu bisa dikasih DP 0% atau nggak? kalau nggak bisa ya DP-nya harus ada, 20%, 30%, ya tergantung," kata Suwandi kepada detikcom, kemarin Jumat (19/2/2021).

Perusahaan pembiayaan akan melihat data untuk memberikan DP 0%. Itu berkaitan dengan kemampuan calon debitur. Jika dirasa memiliki kemampuan finansial yang cukup maka bisa saja diberikan DP 0%.

Dia memaparkan, yang perlu diketahui adalah semakin kecil uang muka yang diberikan maka beban cicilannya akan semakin besar.

"Tergantung dari data lah, kalau nggak punya kemampuan dikasih DP 0% kan lucu. Ya dilihat lah, ini orang kaya, mampu, kenapa mau DP 0%. Kalau orang-orang yang nggak punya duit, nggak mampu dikasih DP 0% ya setengah mati dong," sebutnya.

Di sisi lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti dengan mengeluarkan kebijakan stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor jasa keuangan.

Dalam keterangan tertulis, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan berbagai relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat. Hal ini dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.

Wimboh Santoso menekankan pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit, berupa penurunan ATMR (bobot risiko kredit) yang dikaitkan dengan Loan to Value Ratio dan profil risiko serta BMPK (batas maksimum pemberian kredit) sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.

Aturan ini memuat ketentuan bank dan perusahaan pembiayaan yang bisa memberikan uang muka atau down DP 0% untuk kredit kendaraan dan rumah tinggal.

Kebijakan perusahaan pembiayaan terkait kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

-Menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25%-50% dari sebelumnya 37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna.

-ATMR 0% untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP).

-Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0% (DP 0%). (R04)
Sumber Berita : detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index