PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan perdagangan hewan langka di tiga kedai Pasar Palapa, dan Jalan Durian Kecamatan Labuh Baru, Kota Pekanbaru, Riau.
Satwa yang dilindungi tersebut berupa 6 ekor Kukang, seekor Owa (monyet putih asal kalimantan) dan 1 ekor Siamang.
Petugas juga menangkap Adrius (46), warga jalan Sudirman gang Hidayah, Zulkarnain (60) warga jalan Putri Nilam, dan Fahrizal (54) warga komplek Wadya Graha III Blok J1.
“Ketiga tersangka ini merupakan warga Pekanbaru, saat ini sudah kita amankan untuk proses pengembangan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Sabtu, 27 Februari 2016.
Dijelaskannya, saat ditemukan petugas, kondisi hewan ini terlihat memprihatinkan. 3 spesies yang masih bayi itu terlihat mengalami dehidrasi, kepanasan dan tidak terawat, bahkan tubuhnya terlihat sangat kurus.
Dikatakan Guntur, saat ini satwa langka yang dilindungi negara itu sedang dirawat dengan pemberian cairan dan makanan.
Para tersangka menjual bayi hewan itu dengan harga yang bervariasi. “Jenis kukang rata-rata seharga Rp 250 ribu, jenis Owa harga Rp 1.200.000, harga anak Siamang Rp 1.500.000 per ekor,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Guntur menyebut bahwa ketiga tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (R04)
Jual Hewan Langka, Ditreskrimsus Tangkap 3 Warga Pekanbaru
Redaksi
Sabtu, 27 Februari 2016 - 18:28:29 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Lima Orang Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan di Mapolsek Bukitraya, Polisi Ungkap Motifnya...
Rabu, 01 Mei 2024 - 08:31:49 Wib Hukrim
Intel Kodim Amankan Pengguna Narkoba dan 2 Unit Senpi Rakitan
Senin, 29 April 2024 - 07:42:38 Wib Hukrim