PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Aksi kejahatan kini semakin menggila. Tak hanya menggunakan senjata api, kini, cukup dengan hanya bermodalkan parang saja, para pelakunya bisa menguras habis isi objek yang mereka tuju.
Ahad,28 Februari 2016 lalu, gerai Alfamart di Jalan Srikandi Pekanbaru menjadi sasarannya. Dua orang pemuda tak dikenal ini menggunakan parang melucuti dua pegawai gerai yang sedang sibuk mendisplai toko tempat mereka berjualan.
Kedua pegawai menyerah, mereka pun menguras uang milik perusahaan ritel yang terdapat di lantai 2. ''Kerugiannya ditaksir berkisar Rp21juta,'' ungkap Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa SIK.
Peristiwa perampokan sendiri terjadi pada pukul 04.00 subuh hari, dimana saat itu, ada dua karyawan gerai yang masih bertugas, yakni, Jefri Weri dan Fikri.
Saat kedua tersangka pelaku masuk ke gerai Alfamart tersebut, hanya ada Fikri di bagian depan toko, sedangkan rekannya, Jefri berada di bagian belakang. Dengan mudah Fikri dilumpuhkan dengan sebilah parang. Melihat temannya tak berdaya, Jefri pun menyerah. Selesai menguras brankas berisi uang Rp21 juta milik gerai, kedua pelaku pun melarikan diri.
''Kami masih mlakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan alat bukti di lapangan. Kami juga sudah mengamankan rekaman cctv untuk mendapatkan informasi tambahan terkait peristiwa ini,''ungkap Eru. (R23)
Bermodal Parang, Dua Pemuda Ini Bawa Rp21 Juta dari Alfamart Srikandi
Redaksi
Senin, 29 Februari 2016 - 10:11:41 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Lima Orang Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan di Mapolsek Bukitraya, Polisi Ungkap Motifnya...
Rabu, 01 Mei 2024 - 08:31:49 Wib Hukrim
Intel Kodim Amankan Pengguna Narkoba dan 2 Unit Senpi Rakitan
Senin, 29 April 2024 - 07:42:38 Wib Hukrim