Mahfud MD: KLB Partai Demokrat Baru Jadi Masalah Hukum Jika Hasilnya Didaftarkan ke Kumham

Mahfud MD: KLB Partai Demokrat  Baru Jadi Masalah Hukum Jika Hasilnya Didaftarkan ke Kumham
Menko Polhukam Mahfud MD

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kongres Luar Biasa Partai Demokrat (KLB PD) telah memutuskan  Moeldoko menjadi ketua umum partai versi KLB di Sumatera Utara (Sumut). 

Partai Demokrat pun dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap keabsahan dari KLB dan terpilihnya Moeldoko. 

Penolakan tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono maupun Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono. 

Mereka  meminta pemerintah turun tangan dengan tidak memberikan pengesahan dan legitimasi. 

Melalui akun twitternya, Menko Polhukam Mahfud Md kemudian merespons dan menyebut pemerintah tak campur tangan.

Mahfud Md menyatakan, bagi pemerintah sekarang, peristiwa KLB Sumut merupakan persoalan internal PD. Sebab, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.

Menurut Mahfud, KLB PD baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Jika hasil itu didaftarkan, pemerintah baru akan bertindak dengan meneliti keabsahan hukum dari KLB PD di Sumut.

"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, seperti dilasir dari  detikcom, Sabtu (6/3/2021).

Selain itu, Mahfud menyoroti adanya KLB parpol sejak era kepemimpinan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri hingga saat ini. Mahfud mengatakan pemerintah tidak pernah melarang KLB atau munaslub karena menghormati independensi parpol.

"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," ungkapnya.

Mahfud Md juga menyampaikan hal senada ketika dihubungi detikcom untuk mendapatkan konfirmasi lebih jauh terkait cuitannya tersebut.

"Itu kan internal mereka. Nanti kalau hasil KLB itu dilaporkan kepada pemerintah, baru kita periksa keabsahannya. Masalahnya, kalau penyelenggara KLB tidak melaporkan hasilnya ke pemerintah, kan berarti tidak ada KLB," ujarnya.

Sebelumnya, KLB PD versi Sumut memenangkan Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketum PD. Partai Demokrat pun menyurati Menko Polhukam Mahfud Md, Menkum HAM Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar ketiganya menghentikan KLB di Sumut yang disebut ilegal.

"Menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan KLB ilegal, pada hari Kamis, 4 Maret 2021, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," kata Kepala Bamkostra Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (5/3).

Herzaky mengatakan seluruh ketua DPD dan DPC Demokrat sudah menandatangani surat pernyataan menolak KLB. Para pemilik suara ini solid mendukung kepemimpinan AHY.

"Menyikapi hal ini, seluruh ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal. Para pemilik suara yang sah ini juga mendukung penuh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta," ujarnya.(R02)

Sumber Berita: detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index