Jubir Istana: Presiden Tegak Lurus Konstitusi, Masa Jabatan 2 Periode

Jubir Istana: Presiden Tegak Lurus Konstitusi, Masa Jabatan 2 Periode
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/1/2020)./Sumber Foto:kompas.com/Ihsanuddin

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman memberikan tanggapan atas wacana adanya skenario pengubahan ketentuan masa jabatan Presiden Republik Indonesia dari dua periode menjadi tiga periode. 

Menurut Fadjroel, Presiden Joko Widodo hingga saat ini tetap mematuhi ketentuan yang menyebutkan masa jabatan Presiden selama dua periode. 

"Presiden (Jokowi) tegak lurus konstitusi UUD 1945. Masa jabatan presiden dua periode," ujar Fadjroel ketika dikonfirmasi, Senin (15/3/2021). 

Sebelumnya, informasi yang menyebut adanya skenario mengubah masa jabatan Presiden diungkapkan oleh Pendiri Partai Ummat Amien Rais. 

Amien menyebutkan, ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. 

Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945. 

"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip pada Senin (15/3/2021). 

Mantan politikus PAN itu melanjutkan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. 

"Tapi, kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ujar Amien Rais. 

Amien mengatakan, skenario itu muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Joko Widodo melihat masa depannya. 

"Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan ya innailaihi wa innailaihi rojiun," kata Amien. 

Sementara itu, metentuan mengenai masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. 

Pasal tersebut menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan tersebut merupakan buah amendemen UUD pertama melalui Sidang Umum MPR pada Oktober 1999.(R02)

Sumber Berita: kompas.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index