Pengumuman! Karyawan Swasta Juga Dilarang Mudik Lebaran

Pengumuman! Karyawan Swasta Juga Dilarang Mudik Lebaran
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy/ detik.com

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Pemerintah melarang seluruh masyarakat mudik Lebaran 2021 ini. Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, Karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal serta masyarakat umum lainnya.

"Saya berharap kepada seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan keluar kota," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021).

Sebelumnya, hal yang sama sudah ditegaskan lebih dulu oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan Swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir.

Adapun tujuan dari diterapkannya larangan mudik tersebut adalah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 dan demi mensukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan.

Untuk itu, larangan mudik Lebaran pun diberlakukan kira-kira sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri berlangsung tepatnya mulai 6-17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei -17 Mei 2021," tegasnya.

Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu, karyawan swasta dan semua masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucapnya.

Aturan-aturan lebih rinci terkait larangan mudik tersebut sedang digodok oleh kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh K/L terkait," imbuhnya. (R02)
Sumber Berita : detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index