Di Forum Ini, Politisi PKB Abdul Wahid Minta Aset Listrik Chevron di Blok Rokan Dihibahkan pada Masyarakat Riau

Di Forum Ini, Politisi PKB  Abdul Wahid Minta Aset Listrik Chevron di Blok Rokan Dihibahkan pada Masyarakat Riau
Abdul Wahid

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pengelolaan Blok Rokan akan dialihkan dari Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Pertamina pada Agustus 2021 mendatang. 

Dalam hal ini, pengalihan aset listrik Blok Rokan mendapatkan sorotan.

Selama ini, listrik blok rokan dipasok oleh PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang 95 persen sahamnya dimiliki Chevron. 

Sampai saat ini, persoalan pembangkit itu belum selesai. Bahkan, beredar kabar bahwa MCTN akan menjual asetnya melalui tender.

Ekonom senior Faisal Basri berpendapat,  pengalihan aset listrik Blok Rokan melalui mekanisme tender membuka peluang pemburu rente yang dekat dengan kekuasaan.

Faisal khawatir, karena usia aset yang mungkin hanya beberapa tahun, pemenang tender akan berusaha meraih untung sebesar-besarnya dengan cara menjual listriknya dengan harga yang mahal.

"Nanti pemenang tender beralasan usia proyek (pengelolaan oleh Pertamina) lama, jadi harganya sekian. Jangan buka peluang penunggang percuma," ujarnya dalam sesi acara webinar bertajuk ‘Transisi Rokan: Peluang dan Tantangan’ pada Selasa (30/3) sebagaimana dikutip dari siaran pers .

Faisal berharap, PLN selaku pihak yang sudah digandeng Pertamina untuk menyediakan listrik Blok Rokan bisa berunding baik-baik dengan Chevron. 
"Kita mau semua ini happy ending dengan Chevron. Jangan sampai di kemudian hari ada gugat-menggugat yang menghabiskan hari," ujarnya.

Pada sesi acara yang sama, anggota Fraksi PKB dari daerah pemilihan Riau, Abdul Wahid berujar, terdapat persoalan ketidakjelasan soal lahan MCTN. 

Ia bilang, selama ini tidak ada keterangan soal sewa lahan untuk MCTN.

“Setidaknya karena tidak ada bukti pendapatan negara dari hasil sewa lahan MCTN. Ini akan kami dalami ke SKK Migas," ujarnya.

Selain itu,  Abdul Wahid juga berharap agar pengalihan aset listrik MCTN tidak dilakukan  melalui mekanisme tender  
"Kami berharap aset ini dihibahkan saja ke daerah," tambahnya lagi.

Sementara itu, Pakar hukum Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng mengatakan, persoalan lahan MCTN harus dituntaskan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Menurut Abrar, jika MCTN berniat menjual asetnya, maka negara selaku pemilik lahan harus dilibatkan dalam proses itu. 
"Chevron tidak memiliki tanahnya. Hanya memiliki minyak yang menjadi hak bagi hasilnya," tutur Abrar.

Berikutnya, Abrara juga menambahkan bahwa daerah harus mendapatkan manfaat pertama dari setiap pemanfaatan sumber daya alam. Makanya, ia mendorong agar pemerintah daerah dilibatkan dalam proses transisi pengelolaan Blok Rokan.

Selain itu, pemerintah pusat dan Chevron menurut Abrar juga harus terbuka kepada pemerintah daerah tentang segala hal seputar Blok Rokan.

"Baik buruknya harus dibuka semua. Karena kalau ada apa-apa, pemerintah daerah ini harus menghadapinya," ujar Abrar.(R04)

Sumber Berita: kontan.co.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index