Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan, di Riau Ini Datanya...

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan, di Riau Ini Datanya...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo / Sumber Foto: istimewa

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. 

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. 

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu terkait kebijakan tersebut, di Riau, terdapat beberapa Polsek yang akan melaksanakaan keputusan Kapolri itu.

Di Riau

Kebijakan Kapolri tersebut  juga dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes (Pol) Sunarto. Dia meyebutkan ada beberapa Polsek di Riau yang akan melaksanakan kebijakan terbaru tersebut.  Masing-masing adalah:

Polsek Pekanbaru Kota, Polsek Kawasan Pelabuhan Pekanbaru, Polsek Kuala Cenaku, Polsek Dumai Kota, Polsek Kawasan Pelabuhan Dumai, Polsek Bangkinang Kota, Polsek Bangkinang Barat, Polsek Tembilahan, Polsek Batang Tuaka, Polsek Sungai Batang, Polsek Bengkalis, Polsek Bantan, Polsek Pangkalan Lesung, Polsek Tanah Putih, Polsek Rantau Kopar, Polsek Rambah, Polsek Siak, Polsek Kuantan Tengah, Polsek Hulu Kuantan, Polsek Tebing Tinggi Barat.(R02)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index