Pertamina Sebut Tak ada Kenaikan Harga BBM di Tanah Air, untuk di Sumatera Utara Ini Penjelasannya...

Pertamina Sebut Tak ada Kenaikan Harga BBM di Tanah Air, untuk di Sumatera Utara Ini Penjelasannya...
Ilustrasi pengisian bahan bakar minyak di SPBU.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)-  Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi PT Pertamina (Persero) di wilayah Sumatera Utara mengalami kenaikan mulai  Kamis (1/4/2021) lalu. 

Kenaikan tersebut menyusul adanya kenaikan tarif Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sumatera Utara, yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021. 

Lantas, bagaimana dengan harga BBM di daerah lainnya? 

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno memastikan, harga BBM di daerah lainnya tidak mengalami penyesuaian, atau dengan kata lain harga yang berlaku masih sama seperti periode sebelumnya. 

"(Harga BBM) daerah lain masih tetap sama," kata dia kepada Kompas.com, Kamis. 

Pasalnya, kenaikan harga BBM di Sumatera Utara terjadi karena adanya peraturan dari pemerintah provinsi tersebut. 

Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Pertamina Sumbagut Taufikurachman menjelaskan, dalam Pergub Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021, tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi naik, dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen. 

Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan. 

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” tutur Taufikurachman dalam keterangannya, Kamis lalu.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, seluruh harga BBM non subsidi di Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar Rp 200 per liter. (R04)

Sumber Berita: kompas.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index