Mudik Lebaran Tahun Ini Dilarang, Tapi Tetap Bisa Lakukan Perjalanan Dinas Antarkota, Ini Syaratnya....

Mudik Lebaran Tahun Ini Dilarang, Tapi Tetap Bisa Lakukan Perjalanan Dinas Antarkota, Ini Syaratnya....
Arus kendaraan yang melintas di pintu tol Palimanan. /Sumber Foto: liputan6.com

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah memastikan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 dilarang pada 6-17 Mei 2021. 

Namun, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan jika dalam keadaan mendesak bisa melakukan perjalanan antarkota untuk melakukan perjalanan dinas bukan mudik.

Syarat wajib yang harus dilaksanakan untuk melakukan pekerjaan itu adalah membawa surat izin perjalanan. 

Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD yakni surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II. 
Sementara itu, pegawai Swasta surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi.

“Wajib untuk memberikan surat izin perjalanan apabila diperlukan yang kaitannya dengan tugas atau keperluan mendesak bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, ini harus dapat surat tertulis dari pejabat setingkat eselon 2. Pegawai swasta dari pimpinan atau atasan tertinggi,” ujar Wiku, Senin (5/4/2021).

Serta, pekerja sektor informal dan pelaku perjalanan antar kota non-Mudik yakni surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.

“Pekerja sektor informal dan pelaku perjalanan antar kota non mudik harus ada surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan,” papar Wiku.

Selain itu, Wiku menegaskan bahwa surat perjalanan ini berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas. 

“Dan semua ketentuan ini adalah pelaku individual untuk satu kali perjalanan dan wajib bagi 17 tahun keatas,” jelasnya.

Diketahui dasar kebijakan ini adalah dari arahan Presiden Joko Widodo serta adanya Surat dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021.(R03)

Sumber Berita: okezone.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index