Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Layanan Vaksinasi Rabies Gratis Dinas PKH Riau

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Layanan Vaksinasi Rabies Gratis Dinas PKH Riau
ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau menggelar vaksinasi rabies gratis bagi hewan penular rabies (HPR) mulai Senin (31/9/26). Acara digelar di halaman Dinas PKH Jalan Patimura, tanpa dipungut biaya apapun. 

Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Dinas PKH Provinsi Riau, Supaiman, mengatakan kegiatan vaksinasi hewan tersebut dalam rangka memperingati Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan serta menyambut World Rabies Day atau Hari Rabies Sedunia 2026. Ada pun tujuanya untuk meningkatkan perlindungan terhadap hewan sekaligus mencegah penularan penyakit rabies di tengah masyarakat.

“Kegiatan vaksinasi kita mulai Senin depan, digelar halaman kantor Dinas PKH Riau, masih dalam rangka Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kegiatan vaksinasi rabies gratis,” kata Supaiman, Kamis (17/9/26). 

Menurutnya, vaksinasi rabies perlu dilakukan secara rutin, terutama bagi hewan yang masuk kategori HPR seperti anjing, kucing dan kera/monyet. Vaksinasi secara berkala dinilai penting untuk memutus rantai penularan rabies dari hewan kepada manusia.

Lanjut Supaiman para pemilik hewan diingatkan agar tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, minuman dan tempat tinggal. Tetapi juga memperhatikan kesehatan dan pemeliharaan hewan.

“Pemilik hewan harus memperhatikan hewan peliharaanya. Bukan hanya memberikan makan, minum dan tempat tinggal, tetapi kesehatan hewan juga harus diperhatikan,” ujarnya.

Ia juga menekankan, vaksinasi rabies setiap tahun merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemilik HPR. Dengan vaksinasi yang rutin, risiko penularan rabies dapat ditekan dan rantai penularannya di masyarakat dapat diputus.

Dinas PKH Riau telah menjadwalka, selain Senin nanti, vaksinasi rabies gratis dilaksanakan pada 22, 23, 24 dan 28 September 2026, mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. 

Bagi pemilik hewan yang ingin mengikuti vaksinasi diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, yakni membawa KTP pemilik, hewan dalam kondisi sehat dan berusia minimal 3 bulan, tidak sedang bunting, serta hewan dapat ditangani oleh pemilik, baik dengan menggunakan rantai maupun pet cargo.

Dinas PKH Riau mengajak masyarakat memanfaatkan layanan vaksinasi gratis tersebut sebagai langkah nyata menjaga kesehatan hewan sekaligus melindungi keluarga dan lingkungan dari ancaman rabies.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional