Sempat Menghilang Tiga Bulan, Ucok Akhirnya Berhasil Ditangkap Polsek Pujud, Ini Kasus nYa

Sempat Menghilang Tiga Bulan, Ucok Akhirnya Berhasil Ditangkap Polsek Pujud, Ini Kasus nYa

ROKAN HILIR ( RIAUSKY.COM)- Sempat menghilang selama lebih kurang tiga bulan setelah dilaporkan ke Polsek Pujud, seorang pria bernama M (38) warga Sungai Pinang, RT.002, RW.002, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ), pada akhirnya berhasil juga ditangkap tim opsnal Polsek Pujud.

Pria ini ditangkap, diduga melakukan penganiayaan dengan menampar perempuan bernama J (53) sebanyak 3 kali di SPBU PT. Prima Putra Agung yang berada di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, pada Senin (18/1/2021) sekira pukul 16.00 Wib silam.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, pada Senin (5/4/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Rohil. Tepatnya di Polsek Pujud.

Kronologis kejadiannya, J menerangkan, bahwa menurut keterangan korban dia tengah mengantri untuk mengisi bahan bakar kendaraan bermotor di SPBU tersebut. Saat itu korban melihat pelaku M yang tidak lain adalah keponankannya sendiri.

Selanjutnya korban menghampirinya dan berkata: " Kenapa kok masih kau kerjakan juga bangunan itu ( Diduga diatas tanah milik korban.red ) ?. Kemudian tersangka berkata, "Aku gak ada urusan sama kau, kau gila kau itu memang udah gila gak waras, kau sini biar kupijak-pijak".

Lalu korban mendekatinya, dan tersangka langsung menampar kening sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 3 kali. Kemudian Aksi tersangka berhenti setelah masyarakat yang ikut mengantri mengisi minyak di SPBU itu melerai tersangka.

Korban kembali berkata kepada saudara M "Berarti kalian anggap selama ini aku gila, makanya suka hati kalian mau mengambil harta ku". Terus masyarakat yang melihat kejadian tersebut langsung menyuruh korban untuk pulang.

Selanjutnya korban pulang dan tidak jadi mengisi bahan bakar sepeda motor. Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya, dan korban didampingi suaminya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pujud.

Menindak lanjuti laporan tersebut, setelah diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah nya pada Sabtu (3/4/2020) malam, tim unit Reskrim Posek Pujud langsung menuju ke alamat tersebut, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka didalam rumah nya.

Selanjutnya anggota Polsek Pujud membawa tersangka ke Polsek Pujud dan memasukkan tersangka kerutan tahanan Polsek Pujud untuk proses lebih lanjut. "Tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana, tentang penganiayaan yang ancamannya bisa mencapai 6 tahun penjara," pungkas AKP. Juliandi. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index