Upaya Pemprov Riau Cegah Penyebaran Virus Corona

Upaya Pemprov Riau Cegah Penyebaran Virus Corona
Gubernur Riau Syamsuar

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Forkopimda Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona. 

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar saat mengikuti Rakor Pembahasan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro bersama Menko Perekonomian RI Airlangga Hartanto secara virtual di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (23/4/2021). 

Dilaporkan Gubernur Syamsuar bahwa kasus terkonfirmasi Covid-19 pertanggal 22 April 2021 mencapai 40.392 kasus dengan angka kesembuhan 89,3 persen serta angka kematian di Riau sebesar 2,5 persen. 

Untuk mencegah penyebaran virus Corona kian meluas di Provinsi Riau, pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan.

Diantaranya pertama, pemberlakukan PPKM per RT/RW berdasarkan zonasi dengan berpedoman kepada Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) yang dievaliasi setiap minggu dan dilaporkan ke Satgas Provinsi setiap 2 minggu. 

Upaya yang kedua yakni peningkatan kontak tracing minimal 1-15 orang, yang juga bekerjasama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas. 

Upaya ketiga adalah pihaknya telah meminta kepada bupati/wali kota agar tetap menyiapkan ketersediaan ruang isolasi, ICU dan obat-obatan di rumah sakit di masing-masing daerah. 

Selain itu, pihaknya juga telah menyediakan rapid antigen di seluruh puskesmas dimasing-masing daerah.

"Ini bertujuan agar semakin cepat kita mendeteksi adanya peningkatan Covid-19 di wilayah Provinsi Riau," terangnya. 

Tak hanya itu, Pemprov Riau juga telah melakukan penguatan pengawasan kedisiplinan dan konsistensi kebutuhan pelaksanaan protokol kesehatan di seluruh elemen masyarakat baik area publik, pasar tradisional, sekolah, tempat makan, kantor, serta rumah ibadah. 

Sebagai upaya pencegahan, pihaknya juga menerapkan pemberian sanksi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. 

"Sekarang kami juga menyiapkan posko-posko antar provinsi yakni posko Riau-Sumbar, Riau-Sumut dan Riau-Jambi dalam rangka menyiapkan terjadinya arus mudik," pungkasnya. (mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional