KPU Rohul-Riau,Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil PSU 2021, Sukiman - Indra Gunawan Raih Suara Terbanyak

KPU Rohul-Riau,Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil PSU 2021, Sukiman - Indra Gunawan Raih Suara Terbanyak
Plh Bupati Rokan Hulu, H Abdul Haris M.Si Bersama Kapolres Rohul AKBP Taufilq LN dan Pabung Dandim 0313/KPR Kapten Yulihardi saat Menghadiri Rapat Pleno KPU Rohul,Sabtu (24/04).

PASIR PENGARAIAN,(RIAUSKY.COM)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau,  telah melaksanakan seluruh tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Rohul 2020 sesuai amar putusan Mahkamah Konstsitusi (MK).

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambusai Utara melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara PSU tingkat kecamatan, Jumat (23/04) kemarin.

Pada Sabtu Sore, (24/04) KPU Rohul menggelar tahapan akhir, yaitu Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang secara terbuka yang dilaksanakan di Convention Hall Masjid Agung Islamic Centre Kabupaten Rokan Hulu.

Agenda Rapat Pleno ini, tampak  mendapat pengawalan ketat dari Polres-Brimob, TNI dan Satpol PP Rohul. Pengawalan ini dilakukan, demi untuk kelangsungan acara terlaksana secara baik dan aman.

 Pada Rapat Pleno Rekapitulasi it, juga tampak hadir Plh Bupati Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si, Dandim 0313/KPR Letkol Inf Oktavianus Sinaga, S.Sos, M.I.Pol. melalui Pgs Pabung Rohul Kapten Inf Yuhardi.

Sementara itu,  Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH dan Para Kabag dan Kasat juga tampak hadir pada kegiatan yang ditaja oleh KPU Rokan Hulu. Begitu juga dengan  Perwakilan KPU Riau. Fajrul Islami SH MH juga tampak hadir pada kegiatan tersebut.

Rapat Pleno Terbuka itu, secara langsung dipimpin oleh Ketua KPU Rokan Hulu Elfendri ST, M.Eng. 

Sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten dilaksanakan, PPK Tambusai Utara kembali membacakan hasil rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang tingkat Kecamatan di 25 TPS yang berada di PT Torganda.

Paslon nomor urut 02 Sukiman-Indra Gunawan dengan meraih 2.070 suara. Disusul paslon nomor urut 03 Hafith-Erizal 476 suara dan paslon nomor urut 01 H Hamulian-M Sahril Topan meraih 16 suara.

Setelah itu penggabungan perolehan suara ulang di 25 TPS dengan perolehan suara tingkat Kecamatan Tambusai Utara, Paslon 01 Sukiman-Indra Gunawan meraih 16.995 suara. Paslon nomor urut 03 Hafith-Erizal meraih 7.636 suara dan paslon nomor urut 01 H Hamulian-M Sahril Topan meraih 5.349 suara.

Kemudian, Berdasarkan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Rokan Hulu, Perolehan Suara Paslon 01 H. Hamulian – M. Syahril Topan ST 49.007 suara, nomor Urut 02 H. Sukiman – H. Indra Gunawan 91.806 suara dan Paslon 03 Ir H Hafith Syukri MM – H. Erizal ST 90.570 suara.

Dengan rincian Suara Sah 231.383, Jumlah Suara tidak sah 3.481, sehingga jumlah suara sah dan tidak sah 234.864. Pemilih yang menyalurkan hak pilihnya pada PSU di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Tambusai Utara, Rabu 21 April 2021, berjumlah 2.600 pemilih atau 70,1 persen.

Untuk pemilih terdaftar di DPT yang menyalurkan hak pilihnya pada PSU 21 April 2021 berjumlah 2.505 pemilih atau 69,97 persen dari 3.580 pemilih di 25 TPS PSU Hasil Pencermatan. 

Kemudian, dari 73 pemilih berstatus DPPh pada 09 Desember 2020, hanya 51 pemilih atau 69,86 persen yang kembali menyalurkan hak pilihnya pada PSU 21 April 2021.

Sedangkan 53 Pemilih terdata di DPTb pada 9 Desember 2020, hanya 44 pemilih atau 83 persen yang menyalurkan hak pilihnya pada PSU Pilkada Rokan Hulu, Rabu 21 April 2021. Jumlah suara dinyatakan sah berjumlah 2.562 suara, dan suara tidak sah berjumlah 38 suara.

Usai Pleno Rekapitulasi, Ketua KPU menyerahkan Hasil PSU Pilkada Rohul kepada masing-masing Paslon, Plh Bupati Rohul H. Abdul Haris S.Sos M.Si dan Ketua Bawalu Rohul Fajrul Islami Damsir SH MH. 

Elfendri‎ menerangkan setelah penetapan hasil rekapitulasi, KPU Rokan Hulu kembali ke tahapan‎ sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

"Sehingga kita menunggu apakah ada permohonan teregistrasi di MK atau tidak, sesuai dengan PMK (Peraturan MK) nomor 3 maupun PMK 8, setelah itu tergantung surat dari MK," jelas Elfendri

"Jadi untuk penetapan (calon Bupati dan Wabup terpilih) sesuai PKPU 5 tahun 2020. Maka penetapan calon terpilih baru bisa kita lakukan setelah MK memberitahukan‎ ke KPU Kabupaten Rokan Hulu melalui KPU RI, terkait tidak adanya permohonan terigistrasi untuk PHP, baru kita tetapkan calon terpilih," tutupnya.(Advetorial Pemda Rokan Hulu).

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index