Polisi Amankan Warga Jalan Bintang Bagan Kota Terkait Kepemilikan Sabu

Polisi Amankan Warga Jalan Bintang Bagan Kota Terkait Kepemilikan Sabu
Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian.

UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)- So alias As (40) tidak bisa berbuat banyak, saat digelandang tim opsnal satres narkoba ke Mapolres Rohil. 

Pasalnya, residivis kasus narkoba tersebut tertangkap tangan oleh tim opsnal satres narkoba membawa barang haram jenis sabu.

Dari tangan warga Jalan Bintang Kelurahan Bangan Kota Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, tim satres narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 117,98 gram.

Informasi yang dirangkum di Mapolres Rohil, bahwa tersangka ditangkap Jumat (23/4/21) kemaren. 

Tepatnya di Jalan Pulau Baru, depan lapangan Koni, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. Saat tersangka mengantar sabu kepada seseorang. 

''Ya benar, tim satres narkoba ada mengamankan seorang lelaki bernama Sutikno. Diduga tersangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu golong l,'' ungkap Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik Senin (26/4/21) melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH kepada riausky.com

Pengungkapan kasus penyalahguna narkotika ini terungkap berkat adanya kerja sama antara masyarakat dengan pihak kepolisian. 

"Saat itu, masyarakat menginfokan bahwa di sekitar lapangan KONI Bagansiapipi akan terjadi transaksi narkotika. 

Atas informasi tersebut, tim satres narkoba melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang lelaki bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 117,98 gram yang terbagi dalam empat bungkus plastik. 

Selain mengamankan tersangka dan sabu, tim juga mengamankan uang sebesar Rp 500.000 dan satu buah handphone.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Rohil," ungkap Kasubag humas Juliandi.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index