Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Sabu di Siberakun

Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Sabu di Siberakun
Tersangka saat diamankan aparat kepolisian.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Tim Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan pengungkapan kasus tndak pidana narkotika jenis sabu.

Kejadian terjadi pada Selasa (18/05/2021) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Siberakun Kecamatan Benai.

Adapun tersangka yang diamankan pria berinisial FR (19), warga Desa Tebing tinggi Kecamatan Benai berstatus pelajar. 

Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 1(satu) bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 unit handphone OPPO warna biru, sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau.

Kejadian bermula Pada hari Senin tanggal (17/5/2021)  malam, anggota Opsnal SatRes Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Siberakun Kecamatan Benai.

Kemudian Kanit Opsnal Bripka Rieki SH melaporkan kepada Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara Nababan SH, MH, yang selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Personil untuk melakukan pengungkapan, pada Selasa  (18/5/2021) tengah malam.

Dalam penangkapan itu, berhasil diamankan FR  dan ditemukan 1 paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di tangan tersangka dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK,MM membenarkan kejadian tersebut, dari keterangan Kasat Narkoba AKP Fereddy Jontara Nababan SH,MH setelah dilakukan pemeriksaan FR mengaku membeli barang haram tersebut  dari pria berinisial G.

Polisi masih melakukan pengembangan atas perkara ini.(R12) 


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index