Larangan Mudik, Pemkab Siak dan Kepolisian Lakukan Penyekatan Kendaraan juga Swab Antigen di Jembatan TASL

Larangan Mudik, Pemkab Siak dan Kepolisian Lakukan Penyekatan Kendaraan juga Swab Antigen  di Jembatan TASL
Penyekatan kendaraan masuk ke Siak di jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL)./Sumber Foto: indigonews.id

SIAK (RIAUSKY.COM)- Menyikapi anjuran pemerintah untuk tidak mudik, tim gabungan Pemkab Siak dan kepolisian melakukan penyekatan dan pemeriksaan kesehatan kepada masyarakat yang hendak melintas.

Pelaksanaan penyakatan dilaksanakan di sejumlah pintu masuk, termasuk salah satunya di jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL).

Bagi kendaraan dari luar daerah yang hendak melintas, maka diwajibkan untuk melaksanakan swab antigen dan pemeriksaan kesehatan.

Jumat (21/5/2021), sedikitnya ada 28 pengendara dari luar daerah yang menjalani swab antigen di pos penyekatan tersebut.

Hasil swab antigen 28 pengendara itu semuanya non reaktif. Pelaksanaan swab antigen ini juga sempat disaksikan langsung Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto.

“Swab antigen ini merupakan langkah antisipasi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak.
Siapapun yang masuk ke wilayah Siak baik usai mudik ataupun baru datang wajib melaksanakan tes swab antigen,” kata Gunar.

Jika hasil swab antigen ini reaktif, maka yang bersangkutan harus mengikuti isolasi mandiri. Swab antigen bagi masyarakat yang berasal dari luar daerah merupakan kebijakan dan kerjasama Instansi terkait di Kabupaten Siak.

Kegiatan ini untuk mendukung program pemerintah, 18 - 24 Mei 2021 masih diberlakukan pengetatan pemeriksaan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah ataupun yang kembali kedaerah asal setelah mudik.

“Di pos akan dicek hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam, bagi yang tidak melengkapi hari ini kita akan melakukan tes swab antigen langsung di pos penyekatan, dan ini gratis,” kata Gunar.

Gunar menambahkan, kepada masyarakat yang hendak kembali ke wilayah kabupaten Siak usai mudik, wajib dinyatakan non-reaktif berdasarkan hasil tes swab antigen maksimal 1×24 jam.

Sesuai dengan skema masa pengetatan pasca peniadaan mudik.

Ia menyarankan kepada masyarakat untuk menjalani tes swab antigen mandiri di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.

“Dokumen hasil tes negatif merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki,” ujar AKBP Gunar.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Siak agar kiranya tidak melakukan perjalanan keluar kota dan kalau pun terpaksa harap melengkapi syarat -syarat yang sudah ditetapkan.

Meminta agar masyarakat patuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan 5 M, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi.(advertorial)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index