Ditangkap, Pelaku Begal di Bangko Jaya Ternyata Anak di Bawah Umur, Ini Motifnya...

Ditangkap, Pelaku Begal di Bangko Jaya Ternyata Anak di Bawah Umur, Ini Motifnya...
Ekspose penangkapan terduga pelaku begal sadis di Banko Jaya, Rokan Hilir.

UJUNG TANJUNG (RIAUSKY.COM)- Polres Rohil berhasil menangkap terduga pelaku begal sadis yang menewaskan Josua Saputra Simamora (17), seorang pelajar warga Jalan Pelajar Km 8 Dusun Wonosari Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako, Kamis (20/5/21).

Terduga pelaku berhasil dibekuk oleh tim opsnal Satreskrim pada Senin (24/5/21).

Pelaku ternyata seorang remaja berinisial NI, berusia 14 tahun, alias anak di bawah umur. 

Dia ditangkap saat sedang berada di rumah kakaknya di dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya.

Dalam konferensi pers Selasa (25/5/21) yang dilakukan Polres Rohil, diketahui tersangka merupakan NI (14) warga Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil. 

Selain mengamankan tersangka, Polres Rohil juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor merek verza CB 150 diduga milik korban.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Sik SH menjelaskan bahwa motif tersangka melakukan begal tersebut adalah didasari kepingin memiliki sepeda motor Honda Verza milik korban.

Terjadinya begal sepeda motor dan meninggalnya korban itu diawali dengan terduga pelaku yang pura-pura menumpang ojek datang ke rumah Linton Simamora (orang tua korban) di Jalan Pelajar Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir. 

Tersangka minta diantarkan ke Gang Kenopan Kepenghuluan Bangko Pusaka.

Di pertengahan jalan, tepatnya di jalan Harmoko Rt 034 Rw 006 Dusun Suka Makmur Kepenghuluan Bangko Pusaka Kecamatan Bangko Pusako, tersangka terlebih dahulu berpura pura minta di hentikan sepeda motor yang di kendarai korban. 

Alasan tersangka untuk menyalakan rokok tersangka. 

"Nah, pada kesempatan tersebut tersangka mengambil pisaunya yang sudah diselipkan di pinggang. Kemudian menikam bagian kepala korban dan bagian tubuh lainnya hingga terjatuh,'' ungkap Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto.

''Setelah korban jatuh dan tidak berdaya, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban dan membiarkan korban begitu saja,'' ungkap Kapolres.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendengar keterangan beberapa saksi, akhirnya tersangka bisa ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim pada Senin (24/5/21), saat sedang berada di rumah kakaknya di dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya.

Saat akan ditangkap, tersangka sempat berdalih kepada tim, namun akhirnya, tersangka mengakui semua perbuatannya.

''Karena tersangka masih di bawah umur dengan usia 14 tahun, maka penyelidikannya diproses berdasarkan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,'' ungkap Nurhadi.(R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index