Polres Kuansing Amankan Dua Tersangka PETI dan 1 Alat Berat di Kuantan Tengah

Polres Kuansing Amankan Dua Tersangka PETI dan 1 Alat Berat di Kuantan Tengah
Polisi mengamankan dua orang dan satu unit ekscavator terkait dugaan penambangan emas tanpa izin di Kuantan Tengah.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Lagi pelaku PETI ditangkap oleh Polres Kuansing.

Penangkapan tersebut terjadi Jumat (21/5/2021) sekitar jam 09.30 WIB, yang  di lakukan 5 (lima) Personil Satuan Sabhara Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Hajjarul saat sedang melakukan patroli rutin di  Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah.

Saat sedang patroli rutin di temukan adanya 1 unit dompeng sedang melaksanakan aktifitas penambangan emas tanpa izin di areal kebun karet milik tersangka AJ(44).

Dia merupakan warga Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo raya.

Tersangka AJ melakukan penggalian dengan menggunakan alat berat berbentuk kolam berukuran sekitar 7x8 meter dan dompeng dioperasikan di dalam galian tersebut.

Atas temuan tersebut kemudian Kasat Sabhara menghubungi Kasat Reskrim. Selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan 5 Personilnya yang dipimpin Kanit Tipiter Ipda Iwan Rudi Siagian SH, MH menuju ke TKP untuk membantu evakuasi tersangka dan barang bukti.

''Bahwa terhadap 2 orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk proses perkaranya,'' ungkap dia.

Alat Berat Rental

Dari hasil interogasi kepolisian,  diperoleh keterangan bahwa tersangka AJ merental alat berat yang dioperatori oleh tersangka Zl (47) petani, warga Rt 02/Rw 03 Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya dengan tujuan  untuk membuat kolam yang diperuntukkan melakukan aktifitas PETI tersebut.

Adapun alat berat tersebut baru disewa hari Jumat (21/05/2021) dan baru bekerja pada jam 09.00 WIB, dengan sewa sebesar Rp1.250.000 untuk satu jam kerja dan alat tersebut baru bekerja 2 jam.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa:1 unit excavator mini merk CAT 305.5E2, 6 lembar karpet,
1 buah mall terbuat dari besi, 1 buah spiral, 1 unit mesin robin merk RADIN.

Di tempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK,MM membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut SH mengatakan pasal yang diterapkan kepada pelaku: Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 KUHP.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index