Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Inhil Suruh Orang Tikam Suami Baru Sang Mantan

Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Inhil Suruh Orang Tikam Suami Baru Sang Mantan
Korban, Sarjik saat dilarikan ke rumah sakit setelah peristiwa penikaman. /Sumber Foto: tribunpekanbaru

KERITANG (RIAUSKY.COM)– Masih belum move on dan sakit hati mantan istri menikah lagi, seorang pria berinisial HA warga Kecamatan Keritang Inhil menghabisi nyawa suami baru mantan istrinya.

HA (40) menyuruh seorang pemuda berinisial P (20) untuk menghabisi nyawa Sarjik (44), warga Desa Kuala Lemang yang merupakan suami dari mantan istrinya.

P yang telah mendapatkan intruksi akhirnya berhasil menjalankan tugasnya dengan menikam Sarjik di sebuah acara orkes, Jum'at (28/5/21) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pada kesempatan tersebut, pelaku P mendekati korban dan mengajak korban ke tempat gelap untuk dieksekusi dengan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis badik.

Pelaku menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak 1 kali dan meninggalkan korban tergeletak begitu saja.

Akhirnya korban di bawa oleh masyarakat setempat ke Puskesmas Kotabaru Seberida sekitar pukul 04.00 WIB dan di rujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH menjelaskan, korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri akibat senjata tajam jenis badik.

Kejadian itu dilaporkan oleh beberapa warga ke Mapolsek Keritang.

“Unit Reskrim Polsek yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku P di rumahnya kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 11.30 WIB,” ungkap Ipda Esra, Sabtu (29/5/21).

Ipda Esra menjelaskan, pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya telah disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap Sarjik.

Berdasarkan keterangan pelaku P, Polsek Keritang akhirnya berhasil meringkus HA sebagai otak atau pun dalang penikaman tersebut.

Pada saat diinterogasi, Pelaku HA membenarkan dirinya telah menyuruh P untuk menikam Sarjik setelah merasa sakit hati terhadap korban Sarjik karena menikah dengan mantan istrinya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun,” pungkasnya.(R03)

Sumber Berita: tribunpekanbaru.com


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index